Ini Modus Pemaksaan Fee Proyek Kepala Dispendik Bengkulu Utara

Ini Modus Pemaksaan Fee Proyek Kepala Dispendik Bengkulu Utara

Direktur Reskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol Dodi Ruyatman--

ARGA MAKMUR RU.ID - Polda Bengkulu akhirnya menetapkan Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik), Kardo Manurung dan Kasi Kelembagaan dan Sarpras Sekolah Dasar, Syeffri Andis Sagala, sebagai tersangka pemaksaan permintaan fee proyek.

Direktur Reskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol. Dodi Ruyatman mengatakan, kedua tersangka yakni Kardo Manurung dan Syeffri Andis Sagala, diduga melakukan pemaksaan kepada beberapa pengusaha dengan meminta fee proyek, yang merupakan bentuk dari pekerjaan yang mereka dapatkan.

"Keduanya terjaring OTT Kamis (10/11) sekitar pukul 14.00 WIB. Kegiatan ini berawal dari informasi masyarakat atas pemaksaan dan ancaman tidak akan mencairkan anggaran kegiatan jika tidak memberikan fee," ungkap Dodi.

Disisi lain, Dodi membeberkan, dari keterangan awal, praktik pengancaman yang dilakukan oknum pejabat di Dinas Dikbud tersebut, sudah berulang kali.

"Ini berdasarkan keterangan para saksi. Dari OTT itu dua tersangka sudah ditetapkan dan tiga lainnya jadi saksi," ujar Dodi.

BACA JUGA:Sejak 4 Minggu Lalu, Beredar Informasi Pungutan Kadis Pendidikan Bengkulu Utara

Seperti diberitakan RadarUtara.ID sebelumnya, berdasarkan narasumber, pihaknya mengaku mendapat tekanan untuk menyetorkan sejumlah uang agar dapat mencairkan uang pelaksanaan proyek di Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkulu Utara.

Modusnya, kepala dinas Pendidikan membuat surat utang piutang, yang seolah-olah kontraktor memiliki hutang pada kepala dinas yang harus dibayar.

BACA JUGA:Sebelum OTT, Kadis Pendidikan Bengkulu Utara Sempat Makan Bersama

"Jadi kontraktor itu harus nyetor ke kepala dinas. Agar ada ikatan, maka kontraktor harus mau menandatangani surat utang piutang. Surat ini seolah-olah membuat kontraktor ada hutang ke kepala dinas dengan nominal sekian persen dari nilai proyek," ungkapnya.

Menurutnya, jika kontraktor tidak mau menandatangani surat utang piutang ini. Maka kepala dinas tidak mau menandatangani berkas pencairan untuk termin 100 persen.

"Ya kalau tidak ditandatangani, kontraktor tidak bisa mencairkan. Sementara pekerjaan sudah berjalan. Nominal dalam surat utang piutang itulah sebetulnya fee yang harus disetor," pungkasnya. * 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: