Penyelewengan Dana Desa Rp570 Juta Sudah Dilapor ke APH

Penyelewengan Dana Desa Rp570 Juta Sudah Dilapor ke APH

Pembangunan Polindes di Desa Muara Santan yang belum terealisasi dan anggarannya masuk di dalam SILPA yang ikut raib dibawa kabur mantan kades--

NAPAL PUTIH, RADARUTARA.ID - Inspektorat Bengkulu Utara mengatakan perkara dugaan penyelewengan dana desa (DD) senilai Rp570 juta yang melibatkan oknum mantan Kades Muara Santan, Kecamatan Napal Putih sudah dilaporkan ke aparat penegak hukum (APH).

Selain itu pihak Inspektorat Bengkulu Utara sebelumnya juga sudah berusaha melihat nilai atas APBDes yang tidak dilaksanakan atau diserahkan oknum mantan Kades di periode sebelumnya kepada Kades Muara Santan periode baru tahun 2022-2028. 

Akan tetapi karena hasil audit yang dilakukan oleh Inspektorat Bengkulu Utara kala itu masih dalam tahun berjalan. 

Maka penanganan kepada perkara DD di Muara Santan itu belum bisa dilanjutkan. 

"Sudah ada laporan ke Polres dulu. Tapi belum bisa dilanjutkan karena masih tahun berjalan. Karena DW (mantan Kades) hilang dan sudah memasuki 60 hari lewat, APH yang akan memproses," ungkap Inspektur Inspektorat BU, Noprianto Silaban, SE, M.Si.

Disinggung lebih spesifik terkait siapa unsur APH yang telah menerima laporan tentang perkara DD di Desa Muara Santan, menurut Noprianto, laporan tersebut sebelumnya sudah masuk ke Polres Bengkulu Utara. 

Selanjutnya ketika ditanya apakah proses hukum terhadap perkara ini sudah berlangsung? Noprianto tidak mengetahui persis.

"saya belum tahu proses selanjutnya, tapi sudah kita laporkan," pungkasnya. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: