KK Seperti Ini Tidak Akan Terima Bantuan Rp600 Ribu dari Pemerintah

KK Seperti Ini Tidak Akan Terima Bantuan Rp600 Ribu dari Pemerintah

KK Seperti Ini Tidak Akan Terima Bantuan Rp600 Ribu dari Pemerintah--

3. Memiliki orang tua yang masih hidup

Bantuan kali ini ditujukan untuk anak yang kehilangan orang tuanya atau dalam artian meninggal dunia. Maka, jika diketahui ada orang tua yang masih hidup dipastikan tidak akan menerima bantuan jenis ini.

BACA JUGA:Mantap! Perbaikan KK Tak Perlu ke Dukcapil, Begini Caranya

4. Anak yatim piatu sudah dewasa

Bagi anak yatim piatu yang usianya sudah mencapai 18 tahun keatas, otomatis bantuan ini tidak berlaku. Usia ini dihitung sampai Oktober 2022.

5. Anak yatim piatu yang mendapat bantuan Covid-19

Bagi anak-anak yatim piatu yang menerima bantuan lantaran orang tuanya meninggal karena Covid-19. Maka juga tidak akan menerima bantuan Rp600 ribu ini.

6. Orang tua menikah lagi

Nah bagi anak yatim/piatu yang orang tuanya kedapatan menikah lagi. Maka dianggap tidak layak lagi menerima bantuan Rp600 ribu ini.

7. Sudah menikah

Selain status anak yatim piatu yang telah dewasa atau memasuki usia 18 tahun di Oktober 2022. Maka anak yatim piatu yang telah menikah juga tidak akan menerima bantuan lantaran dianggap telah bisa memenuhi kebutuhannya.

BACA JUGA:Pelajar Ponorogo Hamil dan Fakta Pencarian Google Tentang Villa di Ponorogo

BACA JUGA:Ini Bantuan yang bakal Disalurkan Pemerintah Tahun 2023, Ada yang Sampai Rp4.2 Juta

Bantuan yang diketahui akan dicairkan di bulan Januari, Februari hingga Maret tahun 2023 ini, telah disiapkan oleh pemerintah dengan anggaran yang besar.

Adapun anggaran yang disiapkan pemerintah itu dalam bentuk bantuan PKH dan BPNT nilainya mencapai Rp400 miliar. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: