LHP Masih Diproses Inspektorat, Kok Kades Sudah Kembalikan Kerugian Negara
Tim gabungan dari Dinas PUPR dan Inspektorat Bengkulu Utara melakukan audit lapangan atas realisasi DD Lebong Tandai--
NAPAL PUTIH, RU.ID - Inspektur Inspektorat Bengkulu Utara, Noprianto Silaban, SE, M.Si, memastikan dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas hasil audit yang dilakukan pada kegiatan dana desa (DD) Tahun Anggaran 2021 di Desa Lebong Tandai, Kecamatan Napal Putih masih dalam proses koreksi. Artinya, secara resmi dokumen LHP Desa Lebong Tandai tersebut belum diserahkan kepada Camat maupun Kades yang bersangkutan.
"Untuk LHP Lebong Tandai saya dan tim sudah melakukan koreksi sebanyak 4 kali. Dan sekarang masih dikerjakan untuk dikoreksi di tim Irban V," ungkap Inspektur.
Sementara ketika disinggung terkait informasi yang menyebutkan Kepala Desa Lebong Tandai sudah melakukan pengembalian terhadap kerugian negara (KN), Noprianto membenarkan adanya informasi tersebut.
Informasi tentang pengembalian KN oleh kepala desa ke kas desa itu, Noprianto peroleh berdasarkan informasi yang disampaikan kepala desa kepada Tim Irban. Kendati demikian, Noprianto memastikan, upaya pengembalian KN yang dilakukan Kades itu tidak ada arahan atau paksaan dari Inspektorat.
"Saya juga dapat informasi kepala desa menyetorkan sejumlah dana ke kas desa. Dasarnya inisiatif (Kades, red) sendiri. Tidak ada arahan atau paksaan dari Inspektorat. Bisa langsung dikonfirmasi ke kades yang bersangkutan," jelasnya.
Sementara saat ditanya apakah nominal dana diduga sebesar Rp 130 juta yang disetorkan oleh kepala desa itu sudah sesuai dengan hasil hitung KN yang dicantumkan di dalam LHP? Noprianto memastikan nilai itu belum sesuai dan masih jauh dari nilai kerugian hasil perhitungan Inspektorat Bengkulu Utara.
"Dari konfirmasi perhitungan tim teknis, kami sampaikan bahwa sangat signifikan temuannya dari nilai kontrak. Signifikan yang dimaksud adalah besar temuannya. Artinya nominal (yang disetorkan Kades saat ini) masih jauh dari temuan tim," bebernya.
Terkait alur pengembalian KN terhadap perkara seperti ini, dijelaskan Noprianto, bahwa pengembalian KN terserah pihak yang diperiksa. Mau selama pemeriksaan atau setelah terbit LHP.
"Karena semua akan tercatat di kertas kerja tim pemeriksa," tandasnya.
Terpisah, Wakil Ketua Komisi I DPRD BU, Edi Putra, SIP, berharap, jika LHP Lebong Tandai sudah dikeluarkan. Inspektorat Bengkulu Utara harus menindaklanjutinya sesuai aturan yang berlaku.
"Kalau ada pengembalian KN tentunya harus dibuktikan dengan alur pengembalian yang semestinya dan dibuka secara transparan kepada publik. Biar masyarakat memahami dan tidak berburuk sangka terhadap kinerja yang dilakukan oleh pihak Inspektorat saat ini," pinta Edi. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: