Penerapan Tilang ETLE Dikeluhkan Warga, Ini Tanggapan Kasat Lantas
Ilustrasi ETLE.--
MUKOMUKO RU.ID- Sejak sebulan lalu, Satlantas Polres Mukomuko, Polda Bengkulu telah menerapkan Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sebagai upaya penegakan hukum lalu lintas bagi para pelanggar. Cara kerja tilang ETLE, menggunakan teknologi dengan memanfaatkan perangkat elektronik berupa kamera CCTV. Teknologi ini akan mendeteksi berbagai jenis pelanggaran lalu lintas yang terjadi di jalan raya.
Namun penerapan tilang ETLE, hingga sekarang masih dikeluhkan warga khususnya bagi mereka yang kena jepret kamera CCTV. Sejumlah kritikan pun bermunculan.
Mulai dari berangkat ke ladang kok kena tilang, mau ke masjid kena tilang, termasuk mau belanja ke warung pun kena tilang hanya gara-gara tidak pakai helm. Warga meminta, ada pengecualian peneraparan tilang elektronik ini.
Menanggapi keluhan warga, Kapolres Mukomuko, AKBP. Nuswanto, SH, S.IK, MH melalui Kasat Lantas, AKP. Fery Oktaviari Pratama, SH, S.IK, MH ketika dikonfirmasi menegaskan, untuk penerapan tilang ETLE tidak ada pengecualiaan. Sepanjang pengguna kendaraan di jalan raya melanggar aturan berlalulintas, maka dapat dipastikan mereka akan kena tilang atas pelanggaranya itu.
"Entah mereka mau ke masjid, ke ladang, ke pasar, kalau mereka menggunakan motor dan melintasi jalan raya tapi tidak pakai helm, tetap saja melanggar aturan dan bisa kena tilang. Siapa yang bisa menjamin keselamatan mereka. Itu sebabnya, kemanapun perginya, sepanjang menggunakaan kendaraan di jalan raya, patuhi aturan berlalulintas. Ini juga untuk kebaikan dan keselamatan kita bersama," tegas Kasat Lantas.
Ia juga menyampaikan, jauh hari pihaknya sudah memberikan sosialisasi kepada masyarakat soal penerpan tilang ETLE, termasuk tipe jalan yang dapat memungkinkan bagi para pelanggar lalulintas bisa dikenakan tilang elektronik.
Sebagai informasi, jika pemilik kendaraan tidak melakukan konfirmasi ataupun pelaporan dalam kurun waktu selama tiga hari, Kasat memastikan ada sanksi tegas yang bakal diterima oleh pemilik kendaraan.
Sanksi itu berupa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) akan diblokir. Kemudian, petugas akan menerbitkan tilang untuk pembayaran denda.
"Itu sanksi beratnya. Makanya setelah mendapat surat tilang elektronik, segera konfirmasi ke Satlantas. Jika tidak bisa datang, konfirmasi bisa lewat WhatsApp, atau telepon," terangnya.
Masih dijelaskan Kasat Lantas, jenis pelanggaran lalulintas yang bisa dikenakan tilang elektronik yaitu melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan, tidak mengenakan sabuk keselamatan bagi pengemudi kendaraan roda empat.
Berkendara sambil menggunakan gawai pintar, melanggar batas kecepatan, menggunakan plat nomor palsu atau tidak berplat sama sekali, termasuk berkendara melawan arus.
"Itu jenis pelanggaran lalulintas yang bisa dikenakan tilang ETLE. Dan kami berharap agar seluruh pengguna kendaraan bisa menjadi pelopor yang baik terhadap aturan berlalulintas," demikian Kasat Lantas. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: