Astaghfirullah, Seorang Ayah di Pasar Sebelat Cabuli Anak Tirinya

Astaghfirullah, Seorang Ayah di Pasar Sebelat Cabuli Anak Tirinya

Pelaku seorang ayah tiri di Desa Pasar Sebelat yang tega cabuli anak tirinya--


PUTRI HIJAU, RU.ID - Perbuatan di luar nalar sehat dilakukan oleh seorang ayah kepada anak tirinya. SA, 43 tahun, warga Desa Pasar Sebelat, Kecamatan Putri Hijau ini harus berurusan dengan Polisi Sektor (Polsek) Putri Hijau. Ini setelah SA nekat mecabuli Bunga (nama samaran,red) yang tak lain merupakan anak tirinya yang masih di bawah umur. 

Data dihimpun RadarUtara.ID Selasa (6/12) perbuatan pelaku ini sudah dilakukan sejak korban duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP) kelas I di tahun 2020 hingga korban kelas III SMP bulan Juni tahun 2022. 

Dikatakan Kapolsek Putri Hijau, AKP Erwin Setiawan, SIK, MH, dalam aksinya, pelaku memaksa korban yang merupakan anak tirinya itu untuk melakukan perbuatan cabul demi memuaskan hasratnya. 

"Peristiwa ini terungkap dari curahan hati si korban yang sempat dituliskan di dalam sebuah buku miliknya," ungkapnya.

Lanjut Kapolsek, sejak tiga bulan terakhir ini korban tinggal bersama bibinya di Palembang. Saat berada di Palembang itulah, bibi korban sempat menemukan sebuah tulisan yang di dalamnya adalah isi dari curahan hati si korban. Merasa terkejut dengan curahan hati yang dituliskan si korban, itu. Maka, bibi korban berusaha mencari kebenaran tentang peristiwa yang dialami oleh korban ini dengan berkoordinasi kepada orang tua korban.

BACA JUGA:Anak Dicabuli Ayah Tiri Saat Ibunya Cari Brondolan Sawit

"Korban ini sering disuruh melakukan perbuatan cabul itu oleh bapak tirinya. Jadi dalam peristiwa ini seolah-olah korban yang mencabuli pelaku. Dan setiap kali memaksa korban untuk melakukan perbuatan cabul itu. Pelaku selalu mengancam korban akan membunuh ibunya apabila tidak mau mengikuti kemauan pelaku," bebernya.

Usai mendengarkan pengakuan korban, maka lanjut Kapolsek, Ibu korban pun langsung berusaha mendesak pelaku. Awalnya masih Kapolsek, pelaku mengelak dan tidak mengakui perbuatan yang telah dilakukan kepada korban. 

"Ketika didesak pelaku sempat mengelak. Hingga akhirnya pelaku mengakui perbuatannya. Setelah mendapat pengakuan dari pelaku. Ibu korban marah dan meminta cerai. Tapi pelaku sempat mengancam akan bunuh diri dengan cara masuk ke dalam sumur. Akhirnya pelapor (Ibu korban) pun, berusaha membujuk pelaku hingga akhirnya pelaku berhasil ditenangkan dan akhirnya Ibu korban melaporkan peristiwa ini ke Mapolsek Putri Hijau," pungkasnya.

BACA JUGA:Ini Motif Ayah Tiri di Putri Hijau Cabuli Anaknya

Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Putri Hijau untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. 

"Pelaku sudah kita amankan. Sementara, ini penyidik tengah melengkapi keterangan dari korban, saksi dan keterangan dari pihak lainnya untuk melanjutkan proses hukum yang tengah berjalan. Dalam peristiwa ini, pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat (1), (2) jo pasal 76E UU RI No. 35 thn 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak," demikian Kapolsek. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: