Hotman Paris Minta Kapolda Bengkulu dan Kapolres Bengkulu Utara Tinjau Kasus Dugaan Penganiayaan

Hotman Paris Minta Kapolda Bengkulu dan Kapolres Bengkulu Utara Tinjau Kasus Dugaan Penganiayaan

Hotman Paris Hutapea saat menyampaikan permintaan agar kasus dugaan penganiayaan anak di Bengkulu Utara kembali dipelajari--

ARGA MAKMUR, RADARUTARA.ID - Pengacara kondang kenamaan Indonesia, Hotman Paris Hutapea meminta Kapolda Bengkulu dan Kapolres Bengkulu Utara kembali meninjau kasus dugaan penganiayaan anak di bawah umur yang dilaporkan pada tanggal 8 November 2021 lalu.

Dalam video reels Instagram yang dibagikan Hotman Paris Hutapea di akun pribadinya, Hotman mengatakan, nomor laporan polisi LP/B/2190/11/2021/SPKT/SATRESKRIM/PolresBengkuluUtara/PoldaBengkulu dengan pelapor Sujarto bin Zulkifli telah dihentikan dengan munculnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kepada orang dewasa yang diduga membantu penganiayaan. 

"Bapak Kapolda Bengkulu dan Bapak Kapolres Bengkulu Utara. Ini wargamu jauh-jauh datang dari Bengkulu, datang ke Jakarta ke Hotman 919 untuk mengadukan nasibnya," ungkapnya.

Sembari menanyakan nama Ibu tersebut yang bernama Ibu Rosidah, Hotman berkata, keluarga sang Ibu ini pernah membuat laporan polisi lantaran putrinya yang masih kecil diduga dianiaya oleh seseorang yang masih di bawah umur, tapi diduga aksi penganiaayan tersebut dibantu oleh orang dewasa.

Menurut Hotman, orang dewasa inilah yang membekap sang putri yang masih kecil, kemudian anah di bawah umur lainnya melakukan penganiayaan.

 
 
 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Dr. Hotman Paris SH M.Hum (@hotmanparisofficial)

"Akan tetapi, tiba-tiba sudah keluar SP3 penghentian penyidikan terhadap orang yang dewasa, sedangkan terhadap yang anak kecil tetap diadili. Namun karena masih di bawah umur, tidak masuk penjara," lanjutnya.

Lanjut Hotman, yang dipertanyakan oleh Ibu tersebut adalah, mengapa terhadap pelaku yang dewasa dihentikan penyidikannnya. Sementara, kata sang Ibu, masih banyak saksi kunci yang tidak diperiksa. Ada juga saksi yang dipanggil tidak hadir dan tidak dijemput oleh penyidik. Selain itu, Hotman menyebut ada keterangan dari sang Ibu yang menyebut adanya tanda tangan saksi dalam berkas, yang diragukan keasliannya.

"Apakah benar atau tidak itu palsu, kita tidak tahu. Mohon perhatian Bapak Kapolda Bengkulu dan juga Propam Bengkulu untuk memeriksa kasus ini, karena Ibu yang dari kalangan biasa ini, jauh-jauh datang ke Jakarta memperjuangkan keadilan," bebernya Hotman.

BACA JUGA:Tanggapi Video Hotman Paris, Begini Kata Kapolres Bengkulu Utara

Sembari menunjukkan foto-foto penganiaan yang dialami anak sang Ibu berikut berkas laporan polisi, Hotman kembali meminta agar kasus ini dipelajari kembali.

"Umur 13 tahun dengan berbagai coretan di tubuhnya. Jadi sekali lagi, Bapak Kapolda Bengkulu, dan Bapak Kapolres Bengkulu Utara untuk mempelajari kembali nomor laporan polisi P/B/2190/11/2021/SPKT/SATRESKRIM/PolresBengkuluUtara/PoldaBengkulu, tanggal 8 November 2021 dengan pelapor Sujarto bin Zulkifli. Sekali lagi, Bapak Kapolda dan Propam, mereka merasa beberapa saksi kunci yang melihat kejadian bahwa ada orang dewasa membekap putrinya sehingga dapat dianiaya oleh anak kecil juga, tapi ternyata yang orang dewasa tersebut di SP3. Ibu ini tidak puas, memohon keadilan, datang ke Hotman 919," tutupnya. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: