Tanggapi Video Hotman Paris, Begini Kata Kapolres Bengkulu Utara
Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Andy Pramudya Wardana, SH, SIK, MM --
ARGA MAKMUR, RADARUTARA.ID - Menanggapi ramainya video yang diposting oleh pengacara kondang Hotman Paris Hutapea atas penghentian penyidikan pada orang dewasa yang diduga ikut serta melakukan penganiayaan terhadap anak di bawah umur, Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Andy Pramudya Wardana, SIK, MM mengatakan, laporan polisi LP/B/2190/11/2021/SPKT/SATRESKRIM/PolresBengkuluUtara/PoldaBengkulu telah diproses sesuai prosedur hingga P21 atau dinyatakan lengkap berkasnya oleh Kejaksaan dan telah mendapat putusan pengadilan.
"Perkara ini terjadi pada tanggal 12 Oktober 2021, sekitar pukul 11.00 WIB di rumah saudari Binek, di Desa Talang Rasau, Kecamatan Lais, Bengkulu Utara," terangnya.
Dikatakan Kapolres, terhadap orang dewasa yang terlibat dalam kejadian itu, polisi belum menemukan bukti yang mengarah bahwa orang tersebut pelakunya/turut serta.
Tak hanya itu, dari informasi yang diberikan oleh keluarga korban, Polres Bengkulu Utara telah melakukan pemeriksaan dan juga disaksikan keluarga korban, bahwa belum ditemukan bukti keterlibatan orang dewasa dalam kasus tersebut.
"Semua proses hukum sudah sesuai prosedur. Bahkan, Ibu tersebut diundang dan melihat lansung gelar perkara dan rekonstruksinya. Ibu tersebut paham. Namun, karena ada ketidakpuasan atas proses penyidikan, jadi masih mengadu kemana-mana," ungkapnya.
BACA JUGA:Hotman Paris Minta Kapolda Bengkulu dan Kapolres Bengkulu Utara Tinjau Kasus Dugaan Penganiayaan
Kapolres yang baru memimpin Polres Bengkulu Utara di Desember 2021 ini menegaskan, beberapa saksi juga diperiksa di rumah para saksi lantaran keterbatasan saksi untuk hadir ke Polres Bengkulu Utara, dan pemeriksaan ini dilakukan dengan tanpa intervensi apapun dari pihak kepolisian.
"Atas ketidakpuasan penyidikan, Ibu Rosidah memang sudah mengadu kemana-mana atas persoalan tersebut. Bahkan, Tim Paminal sudah turun ke Polres Bengkulu Utara melakukan pemeriksaan prosedur yang dijalankan. Hasilnya semuanya memang dijalankan sesuai prosedur. Namun, karena tidak puas, Ibu tersebut masih melakukan pengaduan lagi. Padahal di proses gelar perkara dan rekonstruksi Ibu tersebut hadir," demikian Kapolres. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: