Guru Honor Bengkulu Minta Diusulkan ke Pusat jadi PPPK

Guru Honor Bengkulu Minta Diusulkan ke Pusat jadi PPPK

Hearing antara Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu dengan perwakilan guru honorer--

BENGKULU RU.ID - Guru honor SMA/SMK yang dinyatakan lulus passing grade dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2021 lalu, meminta Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu dapat membantu untuk mengusulkan agar diangkat menjadi PPPK. Ini terungkap dalam hearing antara Komisi IV DPRD dengan perwakilan guru honor, Selasa (27/9).

"Kita sangat berharap Komisi IV DPRD dapat membantu dengan mengusulkan ke pusat, agar kita yang lulus passing grade dalam seleksi PPPK tahun lalu diangkat menjadi PPPK. Jumlah kita yang lulus passing grade itu sekitar 524 orang," ungkap Ketua Forum Guru Honorer, Yuniana, S.Pt diwawancarai usai audiensi yang dipimpin Waka Komisi IV DPRD, Sefty Yuslinah, S.Sos, MAP.

Menurutnya, dari informasi yang diterima, pihaknya tidak bisa menjadi PPPK lantaran bermasalah dari anggaran. Selama ini pihaknya masih menerima gaji sebesar Rp 1 juta per bulan, bahkan ada yang dibawah itu.

"Makanya kita sangat berharap dapat diangkat menjadi PPPK, karena bagaimanapun juga ini menyangkut kesejahteraan kita sebagai guru," katanya.

Sementara itu, Sefty Yuslinah didampingi Sekretaris Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Zulasmi Octarina, SE dan anggotanya, H. Badrun Hasani, SH, MH serta Drs. Gunadi Yunir, MM memastikan untuk menindaklanjuti aspirasi para guru honor ini.

"Kita bakal menggelar audiensi lanjutan dengan pihak terkait, seperti Dinas Dikbud dan lainnya," tegas Sefty.

Terpisah, Gubernur Bengkulu, Dr. H. Rohidin Mersyah mengatakan, terkait permintaan itu tentu bakal dibahas lebih lanjut. Karena pihaknya selaku Pemprov, sebelumnya telah mendapatkan surat peringatan dari Kemendagri lantaran belanja pegawai sudah hampir mendekati angka 40 persen dari total APBD yang ada.

"Padahal dari sisi aturan untuk belanja pegawai itu hanya 30 persen, infrastruktur 30 persen, pendidikan 20 persen, kesehatan 10 persen, belum lagi kebutuhan lainnya. Makanya kitapun harus koordinasi ke pusat dulu terkait pola penggajiannya. Apakah dibebabkan sepenuhnya pada APBD, ataupun ada peningkatan anggaran dari pusat melalui DAU," singkatnya. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: