Tempo 12 Jam, Polsek Putri Hijau Amankan Pelaku Penggelapan Sepeda Motor

Tempo 12 Jam, Polsek Putri Hijau Amankan Pelaku Penggelapan Sepeda Motor

Polsek Putri Hijau bersama Polsek Gading Cempaka saat mengamankan pelaku penipuan dan penggelapan sepeda motor.--

PUTRI HIJAU RU.ID - Hanya dalam tempo 12 jam, jajaran Kepolisian Polsek Putri Hijau berhasil mengungkap aksi penggelapan motor yang telah dilaporkan. Polsek Putri Hijau berhasil menangkap Adi Kurniawan (21 tahun) warga Desa Air Putih, Kecamatan Marga Sakti Sebelat lantaran menggelapkan motor temannya sendiri.

Pengungkapan kasus penggelapan kendaraan bermotor ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Putri Hijau, AKP Erwin Setiawan, SIK, MH beserta Kanit Reskrim Polsek Putri Hijau, Aipda Hermanto, SH.

Pelaku diamankan di salah satu rumah kost yang berada di Kota Bengkulu beserta barang bukti (BB) berupa satu unit kendaraan roda dua jenis Honda Revo Fit yang sempat digelapkannya dengan Nopol BD 2308 SV milik korbannya Hadi Suyitno asal Desa Cipta Mulya, Kecamatan Putri Hijau. 

Ditegaskan Kapolsek, kini pelaku berada di Mapolsek Putri Hijau guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. 

"Satu tersangka tindak pidana penipuan dan penggelapan kendaraan sepeda motor telah berhasil kita amankan," ungkapnya.

BACA JUGA:Kepsek SMAN 7 BU Mulai Diperiksa Tim Saber Pungli

BACA JUGA:Kuras Anggaran Rp 500 Juta, Kolam Ikan Lebong Tandai Dibangun di Atas Aset PT Lusang Mining

Pengungkapan tindak pidana penipuan dan penggelapan ini berdasarkan laporan yang disampaikan korban kepada Mapolsek Putri Hijau pada Rabu (7/9) sekira pukul 11.00 WIB siang kemarin. 

Pada saat itu, kendaraan sepeda motor milik korban yang sedang dibawa oleh anaknya, dipinjam oleh pelaku dengan alasan main ke rumah salah satu temannya pada hari Kamis tanggal 1 September 2022 sekitar pukul 16.00 WIB. Namun, setelah pukul 00.00 WIB, pelaku tidak kunjung pulang untuk mengembalikan sepeda motor yang dipinjamnya.

"Setelah 4 hari anaknya baru cerita ke bapaknya. Mendengar kabar tersebut. Bapak korban langsung berusaha mencari keberadaan pelaku di tempat temannya. Namun pencarian yang dilakukan tidak membuahkan hasil. Sehingga pada hari Kamis siang kemarin. Korban datang ke Polsek untuk melaporkan peristiwa penipuan dan penggelapan ini," bebernya.

Atas laporan dan keterangan yang berhasil diambil dari beberapa saksi, lanjut Kapolsek, Unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan pelaku.

"Saat itu juga Unit Reskrim langsung bergerak dan berhasil mendapatkan tempat persembunyian pelaku yang berada di Kota Bengkulu. Dari informasi itu kita langsung minta back up dengan Unit Reskrim di Polsek Gading Cempaka. Dan alhamdulillah, dalam tempo 12 jam operasi penangkapan yang kita lakukan membuahkan hasil. Pelaku berhasil kita amankan di salah satu tempat kost, lengkap beserta barang bukti berupa satu unit kendaraan sepeda motor milik korban," terangnya.

BACA JUGA:Ini Dia Bocoran Penerima BLT Dampak BBM di Bengkulu Utara

Sementara ini, ditambahkan Kapolsek, pelaku beserta BB sudah diamankan di Mapolsek Putri Hijau. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: