Cabdin Sebut Pungutan SMAN 07 BU Sesuai SE, Polisi Harus Bawa Surat untuk Periksa

Cabdin Sebut Pungutan SMAN 07 BU Sesuai SE, Polisi Harus Bawa Surat untuk Periksa

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu memastikan akan memanggil Kepsek SMAN 7 Bengkulu Utara--

ARGA MAKMUR RU.ID - Terkait pungutan SMAN 07 Bengkulu Utara (BU), Kepala Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Wilayah I Bengkulu Utara, Nirwan Sukandri, M.Pd menyebut, jika ada aparat hukum yang ingin memeriksa persoalan pungutan di SMAN 07 Bengkulu Utara, harus menunjukkan surat resmi pemeriksaan.

Dikonfirmasi RadarUtara.ID, Kamis (25/8), Nirwan mengatakan, pihaknya sudah meminta keterangan dari Kepala SMAN 07 Bengkulu Utara dan menyebut pihaknya telah memanggil langsung Kepala SMAN 07 Bengkulu Utara dan juga Ketua Komite sekolah, serta langsung meminta keterangan dari yang bersangkutan terkait pungutan yang diambil.

"Kebetulan tadi sedang ada acara pisah sambut, jadi kepala sekolah dan juga ketua komitenya telah kita panggil untuk dimintai keterangan terkait informasi tersebut," jelasnya. 

Lanjut Nirwan, berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh yang bersangkutan, prosedur sumbangan komite tersebut atas inisiatif dari pengurus komite, serta disesuaikan dengan kemampuan wali siswa. Berdasarkan keterangan dari Ketua Komite juga, uang sumbangan yang dikumpulkan bertujuan untuk membantu sekolah meningkatkan pelayanan pendidikan ke siswanya. Serta sebanyak 35 orang siswa yang kurang mampu tidak diwajibkan untuk menyumbang.

BACA JUGA:Dikbud Provinsi Bengkulu Akan Panggil Kepsek SMAN 07 Bengkulu Utara

BACA JUGA:Tim Saber Pungli Dalami Pungutan Komite SMAN 07 Bengkulu Utara

"Berdasarkan keterangan mereka tadi, sumbangan tersebut sudah sesuai dengan Surat Edaran (SE) Gubernur dan dengan pembukuan yang jelas," ungkap pria asli Bengkulu Selatan ini.

Nirwan memastikan, sumbangan yang dilakukan oleh pihak Komite SMAN 07 Bengkulu Utara sesuai prosedur yang telah ditetapkan. 

Ditanya soal adanya kemungkinan pihak sekolah dipanggil kepolisian untuk meminta keterangan, Nirwan mempertanyakan apakah bisa kepolisian dapat melaksanakan tugas tersebut. Namun Ia mengaku tak melarang sepanjang ada surat resmi yang ditunjukkan oleh aparat.

"Apa benar itu Polsek itu. Institusi dari kepolisian bisa melaksanakan tugas itu? Kalau memang dari Polsek itu mau meminta keterangan ya silakan saja, dengan membawa surat resmi dari institusi kepolisian. Kalau kami tadi sudah mendapatkan penjelasan dari kepala sekolah dan ketua komite," pungkas Kacabdin. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: