Merasa Diabaikan Inspektorat, Warga Lebong Tandai Ngadu ke Dewan

Merasa Diabaikan Inspektorat, Warga Lebong Tandai Ngadu ke Dewan

Warga Lebong Tandai saat mendatangi DPRD BU--

NAPAL PUTIH RU.ID - Polemik pengelolaan dana desa (DD) di Desa Lebong Tandai, Kecamatan Napal Putih masih terus bergulir. Merasa tak puas dan merasa diabaikan laporannya oleh Inspektorat Daerah (IPDA) Bengkulu Utara. Warga Lebong Tandai memutuskan untuk menyampaikan pengaduan tentang pengelolaan DD di Desa Lebong Tandai yang diduga sarat ketidaktransparanan itu ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bengkulu Utara (DPRD BU). 

Dikatakan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Lebong Tandai, Khairul, warga berharap, aduan yang disampaikan ini tidak bernasib sama dengan pengaduan yang ada di Inspektorat BU. 

"Terpaksa hari ini kami sampaikan lagi laporan yang sama ke DPRD BU. Langkah ini ditempuh karena masyarakat merasa kecewa dengan sikap Inspektorat yang terkesan mengabaikan laporan yang disampaikan oleh masyarakat. Dua kali masyarakat buat laporan, tapi tidak ada tindak lanjut yang konkret," ungkapnya.

Menurut Khairul, laporan ini tidak hanya disampaikan ke DPRD BU. Laporan yang sama juga disampaikan ke Polres Bengkulu Utara. Dari dua laporan ini, warga berharap ada tindak lanjut yang konkret atas laporan yang disampaikan.

"Kami berharap DPRD BU juga melakukan evaluasi atas kinerja Inspektorat. Agar ada rekomendasi audit lapangan atas kondisi pengelolaan Dana Desa di Lebong Tandai. Sebab, yang ditunggu warga adalah audit lapangan," tegasnya.

Lanjut Khairul, objek perkara yang disampaikan masyarakat dalam laporan kali ini tidak berbeda dengan materi laporan yang pernah disampaikan ke Inspektorat. 


Warga Lebong Tandai saat mendatangi Inspektorat Daerah Bengkulu Utara, beberapa waktu lalu.--

Pertama terkait adanya realisasi pembangunan dari tahun 2017 hingga tahun 2021 yang belum selesai, khususnya kegiatan di tahun 2021. Kedua, pembagian BLT-DD yang tidak sesuai atau tidak layak. 

Ketiga, penetapan BLT-DD yang tidak pernah dimusyawarahkan. Kemudian poin keempat, pembagian BLT-DD tahun 2022 diberikan kepada penduduk yang tidak menetap atau berdomisili di Desa Lebong Tandai. 

Terakhir, APBDes/Baliho DD tidak pernah transparan, tidak pernah ditempel atau tidak ada di tempat umum yang ada di desa. 

"Seluruh poin laporan masyarakat ini kami harap bisa ditindaklanjuti oleh DPRD BU maupun aparat penegak hukum. Untuk bukti dokumentasi dan pernyataan masyarakat terlampir di dalam laporan kami sampaikan," demikian Khairul. (sig)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: