Penerima BLT-DD di Deadline 1 Minggu
KERKAP RU.ID - Penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) diberikan waktu selama 1 minggu untuk mengambil uang BLT jika yang bersangkutan berhalangan hadir saat pembagian dilakukan oleh Pemerintah desa (Pemdes). Camat Kerkap, Benhar, S.Ip, melalui Kasi PMD, Fatonah menyampaikan, batas waktu selama 1 minggu ini diberikan karena penerima tidak bisa diwakilkan saat mengambil uang bantuan tersebut. \"Jadi penerima tidak bisa diwakilkan oleh siapa pun, jika yang bersangkutan berhalangan hadir maka pemerintah desa akan langsung jemput bola untuk mengantarkan uang bantuan itu, jika yang bersangkutan tidak ada dirumah maka diberikan waktu paling lambat 1 minggu,\" sampai Fatonah. Selain itu, dijelaskan pula oleh Fatonah, para penerima juga diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksinasi Covid-19 dan jika belum maka harus divaksin terlebih dahulu, karena setiap pembagian BLT yang dilakukan pemdes akan bekerjasama dengan puskesama setempat untuk melakukan Vaksinasi. \"Wajib Vaksin, bagi KPM yang belum bisa Vaksinasi ditempat karena pemdes bekerjasama dengan tenaga kesehatan, ini juga salah satu cara untuk mengejar capaian Vaksinasi,\" tutup Fatonah. (bin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber:
- Share:
- 1 7 Tips Merawat Rambut Keriting Agar Tetap Sehat Alami!
- 2 Hindari 5 Hal Ini Kalau Kamu Gak Mau Punya Kulit Kering Bersisik
- 3 Mitos atau Fakta: Terlalu Sering Keramas Malah Akan Merusak Rambut?
- 4 Hati-hati, Salah Pilih Soflens Bisa Bikin Mual dan Sakit Kepala! Berikut 3 Tips Memilih Soflen yang Tepat!
- 5 Personil Polsek Ketahun Lakukan Kunjungan Silaturahmi ke Kantor KUA Ketahun, Ini yang Dibahas
- 1 7 Tips Merawat Rambut Keriting Agar Tetap Sehat Alami!
- 2 Hindari 5 Hal Ini Kalau Kamu Gak Mau Punya Kulit Kering Bersisik
- 3 Mitos atau Fakta: Terlalu Sering Keramas Malah Akan Merusak Rambut?
- 4 Hati-hati, Salah Pilih Soflens Bisa Bikin Mual dan Sakit Kepala! Berikut 3 Tips Memilih Soflen yang Tepat!
- 5 Personil Polsek Ketahun Lakukan Kunjungan Silaturahmi ke Kantor KUA Ketahun, Ini yang Dibahas