Nataru, PPKM Level 3 Diterapkan

Nataru, PPKM Level 3 Diterapkan

BENGKULU RU.ID - Saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru) mendatang, Tim Satuan Gugus Tugas (Satgas) Covid-19 Provinsi Bengkulu menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3. Demikian disampaikan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Bengkulu, H. Herwan Antoni, SKM, M.Kes, Kamis (25/11). Menurutnya, penerapan ini dalam rangka menindaklanjuti kebijakan pusat yang tertuang dalam Intruksi Mendagri berkenaan status PPKM level 3 di seluruh wilayah Indonesia. Kebijakan itu sendiri mulai diberlakukan sejak tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022. \"Sebagai bentuk tindaklanjut, intruksi Mendagri itu juga diikuti Surat Edaran (SE) Gubernur. Kita selaku Satgas Covid-19 juga didukung operasional pelaksanaan pengendalian penanganan Covid-19 selama masa libur Nataru. Kebijakan PPKM level 3 ini untuk menghindari timbulnya kerumunan massa,\" ungkap Herwan. Sehingga, lanjut Herwan, dikhawatirkan dapat menyebabkan kembali terjadinya penambahan kasus konfirmasi positif Covid-19. Pada pemberlakuan PPKM level 3 ini, aktivitas kegiatan masyarakat masih diperbolehkan. \"Tapi sangat terbatas. Kemudian ASN tidak boleh cuti, tempat wisata diatur, begitu juga kegiatan keagamaan,\" katanya. Lebih jauh disampaikan Herwan, event-event kegiatan tahun baru juga tidak diperbolehkan. Jadi keputusan pemerintah pusat memberlakukan PPKM level 3 harus diikuti dan ditindaklanjuti Satgas Covid-19 Provinsi Bengkulu. \"Masyarakat kita harapkan juga memahami, karena ini termasuk upaya mencegah penyebaran Covid-19,\" singkat Herwan. (tux)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: