Bantuan Mesin Pembeku Ikan Belum di Salurkan

Bantuan Mesin Pembeku Ikan Belum di Salurkan

MUKOMUKO RU.ID - Hingga kini, Dinas Perikanan Kabupaten Mukomuko, belum dapat membagikan bantuan mesin pembeku ikan bantuan dari pemerintah pusat untuk kelompok pengolah dan pemasar (Poklahsar) ikan di Kabupaten Mukomuko. informasinya, pembagian baru akan dilaksanakan setelah ada petunjuk dari bupati. \"Kami masih menunggu petunjuk dari bupati untuk memastikan waktu bupati membagikan bantuan ini,\" ungkap Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Mukomuko, Eddy Aprianto, SP, M.Si kemarin. Dikatakan Eddy, Pemerintah Kabupaten Mukomuko tahun 2021 ini menerima bantuan tujuh unit mesin pembeku atau cheest frizer untuk tujuh kelompok pengolah dan pemasar hasil perikanan. Tujuh kelompok pengolah dan pemasar ikan yang menerima bantuan mesin pembeku ikan ini, berada di tiga kecamatan, yaitu Kecamatan Teramang Jaya, Kecamatan Kota Mukomuko, dan Kecamatan Ipuh. Diakui Eddy, untuk calon kelompok pengolah dan pemasar ikan yang diusulkan mendapatkan bantuan mesin pembeku ikan, berkurang dari usulan awal sebanyak 13 kelompok. \"Awalnya kami mengusulkan 13 kelompok kepada Dirjen Penguatan Daya Saing Produk Kelautan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan. Namun saat penetapan, hanya ada tujuk kelompok yang dinyatakan dapat,\" ungkapnya. Kelompok pengolah dan pemasar ikan yang bakal dapat bantuan mesin pembeku ikan, telah diverifikasi oleh Dirjen Penguatan Daya Saing Produk Kelautan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan. Dan seluruhnya dinyatakan mmenuhi persyaratan sebagai calon penerima bantuan. Tujuan diberikanya bantuan ini, agar nelayan dapat menyimpan ikannya dengan baik sebelum dijual. \"Pemerintah memberikan bantuan mesin kepada poklahsar ini untuk meningkatkan daya tahan ikan apalagi ikan yang akan diekspor keluar daerah. Mudah – mudahan dalam waktu dekat ini sudah ada petunjuk dari bupati soal bantuan ini,\" harapnya. Artikel ini telah tayang melalui SKH Radar Utara. (rel)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: