Minta Pelaku Pencabulan Dihukum Berat
MUKOMUKO RU - Pekerja Sosial (Peksos) Pendampingan Anak yang Berhadapan dengan Hukum, Weri Tri Kusumaria, SH, MH berharap, pelaku dugaan pencabulan terhadap anak tirinya berinisial WN 44 tahun, warga Kecamatan Lubuk Pinang bisa mendapatkan hukuman berat berdasarkan perundang-undangan berlaku. Pelaku diduga telah melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 22 Tahun 2002 dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 22 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Merusak Masa Depan Anak. Weri menjelaskan, terduga pelaku adalah orang dewasa. Kedua, pelaku masih memiliki hubungan keluarga yakni ayah tiri yang seharusnya menjaga, merawat dan mendidik, justru malah menjadi pelaku pencabulan. Kemudian, pelaku diduga telah melakukan perbuatan bejatnya puluhan kali dengan cara mengancam korban yang masih anak-anak. \"Kami berharap agar penegak hukum memberikan hukuman yang berat sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku dan memberikan efek jera bagi tersangka kejahatan terhadap anak,\" ujar Weri. Terhadap korban lanjut Weri, ia masih membutuhkan perlindungan ekstra dan pembinaan agar trauma yang dialami bisa berangsur hilang dan korban bisa menjalani kehidupan normal di lingkungan ke depan. \"Untuk itu, peran orang tua dan negara sangat diharapkan. Selain kita fokus terhadap keadilan hukuman bagi pelaku, melindungi dan memulihkan mental anak yang menjadi korban hendaknya juga menjadi perhatian bersama, khususnya pihak terkait,\" ujarnya, dikutip dari SKH Radar Utara. Hanya mengulas, sebelumnya, jajaran Satreskrim Polres Mukomuko menangkap WN yang berprofesi sebagai pedagang sate, Kamis (26/8) lalu. Pria tersebut dilaporkan ke pihak berwajib lantaran kedapatan oleh istrinya atau ibu korban saat sedang menyetubuhi korban. Adanya laporan itu, tim langsung memburu pelaku. Kurang dari 24 jam, pelaku berhasil di tangkap di Kecamatan Selagan Raya di kediaman istri mudanya. Pria bejat tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikurung di Sel tahanan Mapolres Mukomuko. Tersangka dijerat Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (3) Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 22 Tahun 2002 dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 22 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar. Karena pelaku adalah orang tua, wali dan atau pengasuh dari korban maka, hukuman dapat terancam ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana tersebut. Artinya, pelaku dapat dihukum sampai 20 tahun penjara. (rel)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: