Mulai 6 Mei, ASN Dilarang Ajukan Cuti

Mulai 6 Mei, ASN Dilarang Ajukan Cuti

MUKOMUKO RU - Peringatan penting bagi seluruh apartur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Mukomuko. Pasalnya, terhitung mulai tanggal 6 – 17 Mei 2021 mendatang, mereka dilarang mengajukan cuti bepergian ke luar daerah selama pandemi Covid-19. Kecuali cuti bagi mereka yang sakit, melahirkan, termasuk karena alasan penting. Larangan pengambilan cuti bagi pegawai tersebut berdasarkan surat edaran (SE) Bupati Mukomuko Nomor 800/ 718/ E.3/ IV/ 2021 tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar aderah dan atau mudik dan atau cuti bagi aparatur sipil negara di lingkungan pemeritah kabupaten Mukomuko dalam masa pandemi Covid-19. “Larangan pegawai mengajukan cuti mulai tanggal 6 -17 Mei itu, bagian dari upaya Pemkab Mukomuko menindaklanjuti SE Menteri PANRB Nomor 8 tahun 2021 tanggal 7 April 2021 tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah bagi ASN selama pandemi Covid-19. Untuk mencegah penyebaran Covid, pemerintah melarang pegawai mengajukan cuti dari mulai tanggal yang sudah ditetapkan. Dan SE ini sudah disebarkan kepada OPD tempat ASN bertugas,” tegas Bupati Mukomuko, H. Sapuan, SE, MM, Ak, CA, CPA. Bersambung.......... (Baca selengkapnya di Surat Kabar Harian Radar Utara, edisi Senin, 26 April 2021) Atau berlangganan E-Paper Radar Utara melalui LINK INI

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: