Kejar Perda AKB, Perketat Penggunaan Prokes Dinilai Perlu
BENGKULU RU – Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu bakal terus berupaya agar Raperda tentang Adaptasi Kehidupan Baru (AKB), dapat segera disahkan menjadi Perda menyusul kembali meningkatnya kasus Covid-19. Seiring dengan itu, Pemerintah Daerah (Pemda) diminta dapat memperketat penerapan protokol kesehatan (Prokes) di tengah-tengah masyarakat. Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, H. Zainal, S.Sos, M.Si mengatakan, saat ini trand kasus positif Covid-19 kembali meningkat. Memang fakta ini bukan hanya terjadi di Bengkulu saja, tetapi juga daerah lain. \"Makanya kita bakal mengejar Raperda AKB dapat segera disahkan, agar bisa ditegakkan nantinya,\" ungkap Zainal. Dibagian lain, lanjut Zainal, Pemda juga harus memperketat penerapan prokes di tengah-tengah masyarakat. Hendaknya bukan hanya di lingkungan pasar saja, tetapi juga lingkungan lainnya. \"Saat ini masyarakat sudah terkesan lalai, karena sudah banyak yang terlihat tidak lagi menerapkan prokes seperti mengenakan masker,\" ujar Zainal. Bersambung.......... (Baca selengkapnya di Surat Kabar Harian Radar Utara, edisi Rabu, 21 April 2021) Atau berlangganan E-Paper Radar Utara melalui LINK INI
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber:
- Share:
- 1 7 Strategi Cerdas Mengelola Dana Pensiun Agar Tetap Aman di Masa Depan
- 2 Revolusi Dana di Dunia E-Commerce, Peran Teknologi dalam Mengubah Industri Retail
- 3 Momentum Isra Mi’raj, Wabup Arie Ajak Masyarakat Teladani Rasulullah
- 4 Pengelolaan Dana di Platform Digital, Ini yang Harus Diperhatikan Pengguna
- 5 Diduga dibunuh, Petani Air Sebayur Ditemukan Tewas dengan Luka-luka
- 1 7 Strategi Cerdas Mengelola Dana Pensiun Agar Tetap Aman di Masa Depan
- 2 Revolusi Dana di Dunia E-Commerce, Peran Teknologi dalam Mengubah Industri Retail
- 3 Momentum Isra Mi’raj, Wabup Arie Ajak Masyarakat Teladani Rasulullah
- 4 Pengelolaan Dana di Platform Digital, Ini yang Harus Diperhatikan Pengguna
- 5 Diduga dibunuh, Petani Air Sebayur Ditemukan Tewas dengan Luka-luka