Satu Pemantau Pemilu Daftar untuk Pilkada Lebong

Satu Pemantau Pemilu Daftar untuk Pilkada Lebong

TUBEI RU - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Watch mendaftarkan sebagai lembaga pemantau di Pilkada Lebong di Kantor KPU Kabupaten Lebong, Rabu (2/12) sekitar pukul 10.05 WIB. Keputusan itu berdasakan surat keputusan Pengurusan Pengurus Pusat Pilkada Watch Nomor 01/KEP-DIR-EK-PW/A/2020 tentang Pengesahan Nama dan Daerah Relawan Pilkada Watch. Salah satu perwakilan lembaga Pilkada Watch, Sukamdani mengatakan, tujuan pihaknya mendaftar sebagai pemantau independen tidak lain adalah untuk mengawal jalannya Pilkada sesuai amanat Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 agar proses penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020 berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku. \"Kita ingin pilkada yang berkualitas, sesuai dengan amanat Undang-undang yang berlaku, untuk itu kita mendaftar sebagai pemantau independen dan kita siap mengawal jalannya Pilkada Lebong,\"�kata Sukamdani, yang Ketua Bidang Pendidikan Dan Kaderisasi Pimpinan Wilayah Pemuda Muhammadiyah Bengkulu, Rabu (2/12). Sementara itu, Ketua KPU Lebong, Shalahuddin Al Khidhr, SE mengungkapkan, baru ada satu lembaga penggiat kepemiluan yang mendaftar jadi pemantau pemilukada 2020. Penggiat pemilu tersebut, diungkapkan Khidhr ialah Relawan Pilkada Watch Daerah yang telah mendaftar di KPU Lebong. \"Pemantau baru ada di Lebong, yakni Pilkada Watch Daerahl,\" kata Khidhr, Rabu (2/12). Dia menerangkan, jika pendaftaran Pemantau Pemilihan dibuka 1 November 2019 hingga dengan 2 Desember 2020. Sementara untuk Pendaftaran Lembaga Pelaksana Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilihan 1 November 2019 sampai 8 November 2020. \"Kalau pendaftaran pemantau terakhir hari ini,\" tambahnya Syarat Pendaftaran Pemantau Pemilihan Dalam Negeri wajib memenuhi persyaratan seperti bersifat independen; mempunyai sumber dana yang jelas, terdaftar dan memperoleh Akreditasi dari KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota. \"Selain itu, pemantau juga harus mempunyai kompetensi dan pengalaman sebagai pemantau Pemilihan yang dibuktikan dengan surat pernyataan dari organisasi pemantau yang bersangkutan atau dari pemerintah,\" tuturnya. (oce)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: