Tim Yustisi Jaring 103 Warga Pelanggar Prokes

Tim Yustisi Jaring 103 Warga Pelanggar Prokes

TUBEI RU - Upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong dalam penangan Covid-19, melalui Satgas Penanganan Covid-19 dilakukan dengan kembali menggelar operasi yustisi, Selasa (1/12) kemarin. Hal itu dilakukan, berdasarkan Surat Edaran (SE) Bupati Lebong nomor 360/673/BPD/XI/2020 tentang pembatasan aktivitas keramaian di masyarakat dalam rangka mengantisipasi penyebaran Covid-19. Data dihimpun RU, dari hasil operasi penelusuran yang dilakukan tim Yustisi di daerah kabupaten ini. Tidak ditemukan masyarakat yang menggelar aktivitas pesta keramaian yang bersifat mengundang orang banyak seperti resepsi pernikahan. Kendati demikian, sebanyak 80 personel gabungan yang diturunkan berhasil menjaring sebanyak 103 orang masyarakat yang kedapatan melanggar Protokol Kesehatan (Prokes) di 4 titik lokasi berbeda, dengan rincian, 1 PNS, 23 pelajar dan sisanya sebanyak 79 merupakan masyarakat umum. Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Lebong Zainal Husni, SH, MM, melalui Kabid Ketertiban Umum Andrian Aristiawan, SH mengatakan, dalam operasi Yustisi yang digelar para pelanggar prokes yang terjaring langsung dilakukan proses sidang ditempat dan diberikan sanksi sesuai yang tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) nomor 45 tahun 2020. \"Awalnya diminta untuk membayar denda Rp 100 ribu, jika tidak sanggup diminta untuk membeli masker dan diserahkan kepada petugas. Jika tidak juga sanggup diberikan sanksi sosial seperti membersihkan tempat ibadah,\" kata Andrian, Selasa (1/12). Lanjutnya, sebagian besar pelanggar prokes menyanggupi sanksi membeli masker untuk selanjutnya diserahkan kepada petugas. Sementara dari ratusan pelanggar yang terjaring razia tidak ada yang menyanggupi sanksi denda berupa uang Rp 100 ribu. Sementara 9 pelanggar memilih sanksi sosial dengan membersihkan tempat ibadah. \"Untuk hari ini (kemarin,red) ada ratusan masker yang berhasil kita kumpulkan dari sanksi yang diberikan kepada pelanggar, dan sebagian masker langsung dibagikan kepada masyarakat,\" tambahnya. Operasi Yustisi akan terus dilakukan pihaknya hingga masyarakat benar-benar disiplin dalam mematuhi prokes sebagai upaya menekan jumlah kasus dan memutuskan mata rantai Covid-19 di Kabupaten Lebong. \"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan. Sebab, Pemkab Lebong sudah memiliki Perbup 45 tahun 2020. Artinya mereka yang melanggar bisa dikenakan sanksi berat,\" pungkasnya. (oce)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: