APBD Disahkan, Pemprov Diminta Segera Bayar Utang DBH

APBD Disahkan, Pemprov Diminta Segera Bayar Utang DBH

  • Jonaidi: Membangun Juga Bisa Dari Kabupaten/Kota
BENGKULU RU - Setelah disahkannya APBD Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran (TA) 2021, Pemerintah Provinsi (Pemprov) diminta untuk dapat segera membayarkan utang Dana Bagi Hasil (DBH) pada 10 Kabupaten/Kota. Terlebih untuk pembayaran utang DBH, sudah dialokasikan dalam APBD tersebut. Ini ditegaskan anggota Banggar DPRD Provinsi Bengkulu, Edwar Samsi, S.Ip, MM, Senin (30/11). \"Untuk pembayaran utang DBH pada 10 Kabupaten/Kota dan desa di Provinsi Bengkulu ini, dalam APBD tahun depan telah dialokasikan anggaran senilai Rp 412.373.344.373. Dengan rincian DBH bersumber dari pajak daerah untuk Pemerintah Kabupaten sebesar Rp 328.525.464.370, dan Pemerintah Kota senilai Rp 83.847.880.003,\" ungkap Edwar. Menurutnya, berdasarkan koordinasi pihaknya dengan BPKAD Provinsi Bengkulu, dengan alokasi anggaran tersebut dapat melunasi sehingga sama sekali tidak ada utang DBH lagi antara Pemprov dengan Kabupaten/Kota. \"Baik itu utang DBH tahun 2018, 2019, bahkan pada tahun ini. Kita berharap usai APBD tahun depan diverifikasi Mendagri, langsung dibayarkan,\" tegas Edwar. Senada juga disampaikan anggota Banggar lainnya, Jonaidi, SP, M.Si dan Suimi Fales, SH, MH. Keduanya menilai pembayaran utang DBH itu merupakan kewajiban bagi Pemprov, dan ketika anggarannya sudah dialokasikan atau tersedia, maka harus segera dibayarkan. Sehingga Kabupaten/Kota juga bisa melaksanakan pembangunan-pembangunan yang berdasarkan kepentingan masyarakat. \"Apalagi diketahui alokasi pembangunan infrastruktur di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi tahun ini jauh berkurang, dan hanya berkisar Rp 221 Miliar. Bagi kita itu bukan suatu permasalahan, karena percuma juga dialokasikan besar-besar namun tidak terealisasi. Kemudian yang namanya membangun Provinsi ini, juga bisa dari Kabupaten/Kota,\" demikian Jonaidi diamini Wan Sui. (tux)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: