Resmi, SE Pembatasan Aktivitas Keramaian

Resmi, SE Pembatasan Aktivitas Keramaian

TUBEI RU - Agenda Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong, akan menerbitkan surat edaran (SE) dengan nomor nomor: 360/673/BPBD/XI/2020 tentang pembatasan aktivitas keramaian di masyarakat dalam rangka antisipasi penyeberan Covid-19 di daerah ini. Terkait dengan agenda tersebut, Pejabat sementara (Pjs) Bupati Lebong, H. Herwan Antoni, SKM, M.Kes, M.Si telah mengeluarkan surat edaran itu tertanggal 25 November 2020 kemarin. Dalam edaran itu, ia menjelaskan surat edaran tersebut sebagai tindak lanjut instruksi Menteri Dalam Negeri yang bertujuan untuk mencegah penularan Covid-19. Kemudian, dimeminta seluruh stake holder di Lebong agar mengikuti arahan tersebut dengan tidak memberi izin keramaian. \"Tujuan mencegah dan melindungi masyarakat dari penyebaran dan penularan Covid-19,\" katanya dalam keterangan resmi. Sebagai tindaklanjut dari pengendalian penyebaran Covid-19 di Kabupaten Lebong, maka terhitung tanggal 01 Desember 2020 sampai dengan adanya surat edaran berikutnya, Pemkab Lebong melarang adanya kegiatan atau aktivitas keramaian atau yang bersifat mengumpulkan massa. Tempat keramaian yang dimaksud adalah yang sifatnya diciptakan seperti pesta pernikahan baik siang hari maupun malam hari. Kemudian, menyediakan atau melaksanakan hiburan berupa organ tunggal atau musik, marhaban, perlombaan, dan antraksi kesenian lainnya. Lalu, kegiatan aktivitas keramaian yang diselenggarakan oleh badan, lembaga, OPD, ormas, parpol, dan kelompok masyarakat dan sejenisnya. Misalnya seperti seminar, konfrensi nasional, pameran, pentas seni, konser musik, perlombaan olahraga. \"Penyelenggara, pengelola atau penanggung jawab tempat usaha dan fasilitas umum agar mematuhi dan melaksanakan protokol kesehatan. Baik di tempat usaha atau objek yang dikelola dalam rangka pencegahan penyebarluaskan wabah virus Covid-19,\" jelasnya. (oce)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: