Lagi, ID Kembalikan Kerugian Negara Rp 30 Juta

Lagi, ID Kembalikan Kerugian Negara Rp 30 Juta

  • Perkara Korupsi DD Daspetah 1
KEPAHIANG RU - Selasa (24/11) kemaren salah seorang terdakwa kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Daspetah 1 Kecamatan Ujan Mas tahun 2018, ID Kembali mengembalikan uang sebesar Rp 30 Juta kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kepahiang. Uang titipan tersebut merupakan bagian dari Kerugian Negara yang dinikmati oleh terdakwa ID dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa Daspetah 1. Kajari Kepahiang, Ridwan SH MH, melalui Kasi Pidsus Riky Musriza SH MH, mengungkapkan setalah menerima uang tersebut tim JPU langsung menitipkan uang itu ke rekening khusus penyimpanan Kejari Kepahiang dan segera dimintakan izin sita ke Pengadilan. \"Pada hari Selasa 24 November 2020, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kepahiang kembali menerima uang titipan sebesar Rp.30.000.000. dari terdakwa ID (Ketua TPK) dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Desa Daspetah 1 Kecamatan Ujan Mas Kabupaten Kepahiang TA 2018. Uang tersebut merupakan bagian dari Kerugian Negara yang dinikmati oleh terdakwa ID,\" demikian Riky. Diketahui Sebelumnya, Dalam perkara ini penyidik telah menjerat mantan Kades, EH, ID, dan BA tim pelaksana kegiatan (TPK). Ketiga sudah ditahan penyidik untuk keperluaan penyidikan lebih lanjut. Ketiganya disangka melanggar Pasal 2, Pasal 3 undang-undang Tipikor, karena diduga telah merugikan keuanggan negara sebesar Rp 323 juta. Saat mengelola DD/ADD TA 2018 lalu. Sebab, dalam pengusutan kasus penyidik menemukan alat bukti dan keterangan saksi adanya indikasi pelanggaran prosedur saat tersangka bersama perangkat lainnya mencairkan anggaran. (bin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: