Pemdes Sengkuang Salurkan BLT DD Langsung ke Rumah Warga

Pemdes Sengkuang Salurkan BLT DD Langsung ke Rumah Warga

Penerima Bantuan Ada 105 KK TAP RU - Melalui program Jaring Pengaman Sosial (JPS) sebanyak 105 Kepala Keluarga (KK) warga Desa Sengkuang, Kecamatan Tanjung Agung Palik (TAP), Kabupaten Bengkulu Utara (BU) diberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD), oleh Pemerintah Desa Sengkuang. Kegiatan tersebut dilaksanakan, pada Rabu (1/7/2020) dan dihadiri langsung oleh Camat TAP, Benhar, S.IP anggota Bhabinkamtibmas Polsek Air Besi, Anggota Babinsa Koramil Kerkap, Pendamping Desa dan anggota BPD Desa Sengkuang. Dalam penyaluran bantuan tersebut, penerima bantuan juga tidak perlu lagi datang ke kantor desa lantaran jajaran pemerintah desa yang didampingi oleh tripika TAP yang turun langsung ke rumah-rumah warga. Kepala Desa Sengkuang, Halimunasir dalam kesempatan itu mengatakan, penyaluran bantuan sebanyak 105 Kouta tersebut, ada yang mendapatkan bantuan senilai Rp 600 ribu yaitu sebanyak 68 KK dan ada juga yang mendapatkan bantuan senilai Rp 1, 2 juta, yaitu sebanyak 37 KK. \"Untuk sebanyak 68 KK sudah menerima bantuan tahap pertama untuk bulan Mei. Sementara yang 37 karena itu merupakan kuota BLT tambahan. Maka, bantuan untuk bulan Mei kita gabungkan dengan bantuan di bulan Juni ini, sehingga totalnya lebih banyak karena merupakan bantuan untuk dua bulan,\" jelas kades. Dalam penyaluran tersebut rencananya akan pihaknya salurkan kepada masyarakat selama enam bulan atau hingga bulan Oktober 2020 mendatang. \"Nominal bantuan untuk bulan pertama hingga ketiga sebesar Rp 600 ribu/KK sementara untuk bantuan di bulan keempat hingga keenam sebesar Rp 300 ribu/bulan,\" bebernya. Dalam kesempatan itu juga, kades mengatakan, kuota bantuan yang telah ditetapkan tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan pemerintah pusat dan daerah. Meliputi 3 kriteria, seperti warga miskin, memiliki penyakit menahun, korban PHK karena pandmei Covid-19 serta bukan penerima bantuan dari pemerintah, bukan PNS atau GBD, juga bukan Perangkat Desa dan juga anggota BPD. \"Selain itu, dalam menentukannya juga melalui kegiatan musyawarah desa yang melibatkan Tripika TAP. Sehingga, kebijakan yang kami ambil benar-benar sesuai dengan aturan yang yang telah ditetapkan,\" tandas Kades. (sfa)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: