1 Juli, Polres Lebong Siapkan 30 Kuota SIM Gratis
TUBEI RU - Di Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-74 yang diperingati setiap tanggal 1 Juli setiap tahunnya. Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lebong, menyiapkan 30 kuota pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM), yang diberikan gratis, khusus bagi warga yang lahir pada tanggal 1 Juli. Diketahui, setiap masyarakat yang akan membuat SIM, biasanya akan dikenakan biaya. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 60 tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) menyebutkan rincian biaya pembuatan SIM. Biaya PNBP pembuatan SIM A Rp 120.000, untuk SIM C Rp 100.000 sedangkan untuk biaya SIM D Rp 50.000. Kapolres Lebong. AKBP. Ichsan Nur, SIK melalui Kasat Lantas, AKP. Panehan WS mengatakan, untuk pembuatan gratis SIM yang akan diberikan kepada masyarakat yang lahir tepat pada tanggal 1 Juli, itu nantinya diperuntukan untuk 15 kuota pembuatan SIM baru dan 15 kuota untuk perpanjangan SIM. \"Ini sebagai kado dari pihak kepolisian kepada masyarakat di wilayah hukumnya,\" jelas Kasat Lantas, kemarin. Kasat menambahkan, untuk itu dirinya mengajak kepada seluruh warga Lebong yang bertepatan tanggal lahirnya pada 1 Juli dan memenuhi syarat untuk membuat SIM seperti membawa Kartu tanda Penduduk Elektoronik (E-KTP) dan surat keterangan sehat dengan langsung mendatangi Mapolres Lebong melakukan pembuatan SIM. \"Bagi yang berminat silakan datang pada tanggal 22 Juni hingga 3 Juli,\" sambungnya. Selain membawa persyaratan yang diharuskan, masyarakat yang nantinya akan membuat SIM gratis, juga diharuskan untuk mengikuti ujian yang telah disiapkan, baik itu ujian teori dengan mengisi kuesioner yang telah disiapkan serta mengikuti ujian praktek. \"Sementara yang melakukan perpanjangan juga harus melampirkan SIM yang lama,\" tandasnya. (cw1)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber:
- Share: