Tuduh Perzinahan, Akun Raj Dhruba Dilaporkan ke Polisi

Tuduh Perzinahan, Akun Raj Dhruba Dilaporkan ke Polisi

TUBEI RU - Merasa nama baiknya tercemar dan dilecehkan di media sosial, ZA (19) didampingi Herwin Susanto (43) warga Ujung Tanjung III, Kecamatan Lebong Sakti, Kabupaten Lebong, melaporkan pemilik akun Facebook bernama Raj Dhruba ke Mapolres Lebong. Pelaporan ini dilakukan ZA usai mengetahui akun Raj Dhruba mengunggah status, jika ZA dan orang tuanya disebut mau berzina. Bahkan, menyebutkan pelapor bisa dibooking tanpa dibayar sepersenpun. Postingan itu juga disertai dengan foto ZA dan diunggah pada tanggal 17 Juni 2020 sekitar pukul 08.30 WIB. ZA (pelapor, red) mengatakan, semula ia ingin laporan itu ditangani oleh kades setempat. Namun, setelah berkonsultasi, ZA diarahkan ke Polsek Lebong Tengah. Begitupun di Polsek Lebong Tengah ia diarahkan ke Polres Lebong. Karena, menurutnya postingan tersebut telah mencemar nama baik keluarga dan warga setempat. \"Sejauh ini, saya merasa tidak ada masalah pribadi dengan siapapun dan mengenai postingan memang tidak benar,\" katanya, Jum\'at (19/6) kemarin. Ia mengatakan, sudah melaporkannya pada 17 Juni sekitar pukul 11.00 WIB ke Satreskrim Polres Lebong. Hal itu dilakukan karena ZA dan keluarganya lantaran merasa nama baik keluarganya dicemarkan. Sekalipun tidak menjadi fitnah di lingkungan masyarakat. \"Harapan saya diselesaikan secara hukum. Karena sudah jadi konsumsi publik dan kami keluarga jelas merasa dirugikan,\" ungkapnya. Sementara itu, Kapolres Lebong, AKBP. Ichsan Nur, SIk melalui Kasat Reskrim, Iptu. Andi Ahmad Bustanil, SIk dikonfirmasi menyebutkan, pihaknya baru sebatas menerima pengaduan terkait hal itu. \"Baru sebatas pengaduan kita terima dan masih kita dalami apakah ada unsur pidana atau tidak. Intinya masih penyelidikan,\" singkat Kasat. (cw1)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: