Dipermudah, Pencairan DD Tahap II Tanpa Syarat

Dipermudah, Pencairan DD Tahap II Tanpa Syarat

ARGA MAKMUR RU - Dalam rangka percepatan penanganan dampak Covid-19, desa akan dipermudah dalam melakukan penyerapan Dana Desa (DD) di tahun anggaran 2020. Penyerapan dana yang bersumber dari pemerintah pusat itu bisa dilakukan tanpa syarat. Aturan baru terkait relaksasi persyaratan pencairan DD itu telah dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan, tertanggal 19 Mei 2020 lalu yang tertuang dalam PMK Nomor 50/PMK.07/2020 tentang pengelolaan keuangan desa. TAPM Kabupaten Bengkulu Utara, Nasroni Wahyudi, SP menerangkan adapun tujuan dari relaksasi persyaratan pencairan DD itu tak lain guna mempercepat pencairan bantuan langsung tunai (BLT) untuk masyarakat tidak mampu dan terdampak wabah Covid-19. Secara lebih detil dia menjelaskan, melalui beleid tersebut, pemerintah pusat hanya memberikan dua syarat bagi pemerintah daerah untuk mencairkan dana desa tahap II, yaitu peraturan Bupati (Perbup) dan surat kuasa. \"Sebelumnya, diperlukan tiga persyaratan agar dana desa bisa dicairkan, yaitu perkada yang mengatur rincian dana desa, peraturan desa mengenai Anggaran Penerimaan dan Belanja Desa (APBDes), serta yang terakhir surat kuasa. Tapi karena ada wabah virus Corona dan DD juga dialokasikan oleh pusat, sebagai salah satu skala prioritas untuk penanggulangan Covid-19. Maka penyerapanna lebih dipermudah, dengan catatan peruntukan dananya jelas dan transparan,\" bebernya. Sementara itu, untuk penyerapan DD tahap kedua yang sebelumnya ada persyaratan laporan realisasi penyerapan dan pencapaian dana desa sulit didapat, saat ini tidak diberikan persyaratan. \"Yang jelas, pusat hanya meminta pemerintah daerah harus melakukan tanggung atas desa-desa mana yang layak salurkan dalam sistem ONSPAN di dalam DJPB. Harapannya dengan kebijakan penyerapan DD tahap kedua tanpa syarat, agar program BLT DD bisa segera di salurkan. Sebab, BLT DD itu merupakan salah satu program prioritas,\" jelasnya. Dan terakhir yaitu DD tahap ketiga, dari yang tadinya persyaratan realisasi penyerapan, kemudian laporan konvergensi stunting dan Perkades, akan tetap digunakan seperti biasa. Penyaluran ini bisa dilakukan bertahap dalam satu bulan. Misalnya kata dia, penyaluran tahap I dibagikan sebanyak tiga kali dengan skema 15 persen bulan pertama dan kedua, sisanya 10 persen bulan ketiga. \"Skema yang sama berlaku untuk penyaluran tahap II. Untuk tahap III, penyalurannya dilakukan sesuai ketentuan. Harapan kita, dana desa ini uangnya sudah tersedia di desa. Tinggal desanya bisa kelola bagi orang orang yang berhak,\" tandasnya. (sfa)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: