2 Perda Disetujui, Dewan Berikan 3 Catatan

2 Perda Disetujui, Dewan Berikan 3 Catatan

BENGKULU RU - Sebanyak 2 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam paripurna secara virtual yang digelar Senin (18/5), disetujui untuk disahkan menjadi Perda. Meskipun demikian setidaknya ada 3 poin catatan yang diberikan DPRD secara kelembagaan terhadap Pemprov, seiring dengan disahkannya kedua Rapeda yang dimaksud. \"Raperda yang setuju disahkan menjadi Perda yakni pencabutan atas Perda Provinsi Bengkulu No 3 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Pelabuhan dan Raperda tentang Perubahan ketiga atas Perda Provinsi Bengkulu No 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum,\" ungkap Ketua DPRD Provinsi Bengkulu, Ihsan Fajri, S.Sos, MM yang memimpin jalannya sidang paripurna. Menurutnya, dengan telah disahkanya kedua Raperda menjadi Perda, diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi daerah, khususnya Provinsi Bengkulu. \"Mulai dari kepentingan bagi pelayanan publik, kesejahteraan masyarakat serta peningkatan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), sebagaimana yang diharapkan masing-masing fraksi,\" kata Ihsan. Sementara itu, anggota Fraksi Amanat Keadilan, Dempo Xler, S.Ip, M.Ap mengatakan, dengan disahkanya kedua Perda, diharapkan Pemprov dapat segera meregistrasinya ke Kemendagri. \"Sehingga kedua Perda itu bisa difungsikan sebagaimana aturan yang berlaku. Namun agar lebih maksimal, harus dibuat aturan turunannya dalam bentuk Pergub,\" tegasnya. Terpisah, Gubernur Bengkulu, Dr. H. Rohidin Mersyah mengapresiasi kinerja seluruh anggota DRPD yang telah membahas kedua Raperda hingga disetujui menjadi Perda. \"Atas nama Pemprov kita sampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada unsur pimpinan dan seluruh anggota dewan, yang telah mencurahkan tenaga dan fikiran guna membahasnya,\" singkat Rohidin. (tux)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: