Pelajar Aktif, Dikenal Sebagai Atlet Volly
Reporter:
Redaksi|
Editor:
Redaksi|
Jumat 27-12-2019,16:47 WIB
- Korban Cabul Ayah Kandung
PUTRI HIJAU RU - Kuntum, 15 tahun, anak dibawah umur yang menjadi korban asusila oleh ayah kandungnya hingga hamil 7 bulan, dipastikan masih berstatus pelajar aktif di sekolahnya.
Dikonfirmasi RU, salah seorang Kepala Sekolah (Kepsek,red) di Kecamatan Putri Hijau, Yuridis, S.Pd, membenarkan bahwa korban adalah siswinya di sekolah.
Dan hingga kasus asusila yang menimpa siswinya itu mencuat dan ditangani oleh aparat kepolisian, Yuridis memastikan, pihaknya belum menjalin komunikasi dengan korban atau pihak keluarga untuk memperjelas nasib siswi yang dikenal sebagai atlet voly itu.
\"Iya dia (korban, Red) terdaftar sebagai siswi di sekoah kami, dia dikenal sebagai atlet voly. Sejak kasus itu mencuat, kami belum bertemu dengan pihak keluarga sehingga sampai saat ini, dia masih berstatus pelajar aktif di sekolah kami,\" terangnya.
Disisi lain, Yuridis mengatakan, siswi atau korban ini sedang berada di bangku kelas III SMP. Disinggung apakah siswi yang bersangkutan masih memiliki kesempatan untuk menuntaskan pendidikannya di bangku SMP, Yuridis menyerahkan keputusan itu kepada keluarga siswi yang bersangkutan.
Pada prinsipnya, lanjut Yuridis, sekolah tidak bisa mengeluarkan siswi yang bersangkutan dari sekolah tanpa ada dasar komunikasi dari keluarga.
Bahkan jika yang bersangkutan masih ingin menuntaskan pendidikan yang tinggal beberapa bulan ke depan, Yuridis memastikan, sekolah tetap memberi kesempatan.
\"Kita tidak bisa mengeluarkan begitu saja, silahkan kalau masih mau melanjutkan. Yang jelas sampai hari ini, belum ada komunikasi apapun dari pihak kekuarga atau siswi yang bersangkutan.
Sementara untuk jadwal ujian akhir sekolah ada diantara Maret atau April 2020 mendatang,\" tegas Yuridis.
Sementara itu, Kepala Korwil Pendidikan Putri Hijau, Suyanto, S.Pd mengaku, jika sampai saat ini, belum mendapat laporan resmi dari sekolah terkait nasib salah satu siswi yang diduga menjadi korban asusila hingga hamil itu.
Pada prinsipnya, kata Suyanto, jika peristiwa itu benar terjadi, sekolah atau pihaknya, tidak bisa mengeluarkan siswi yang bersangkutan dari sekolah serta tetap memberikan kesempat untuk menempuh pendidikan.
\"Baru dengar lisan saja. Laporan resmi dari sekolah belum ada. Namun pada prinsipnya, kita tidak bisa menghentikan siswi yang bersangkutan begitu saja.
Jika permasalahan itu benar dan siswi yang bersangkutan masih mau meneruskan pendidikanya, ya silahkan. Selebihnya, saya belum bisa memberikan arahan terlalu jauh,\" demikian Suyanto.
(sig)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: