Puskesmas Terakreditasi Disurvei Ulang

Puskesmas Terakreditasi Disurvei Ulang

MUKOMUKO RU - Sebanyak 2 puskesmas di Kabupaten Mukomuko, yang sebelumnya telah terakreditasi akan dilakukan survei ulang (Re Akreditasi) pada tahun ini. Sebanyak 2 puskesmas tersebut yaitu Puskesmas Dusun Baru dan Puskesmas Penarik. Hal ini dibenarkan Sekretaris Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Mukomuko, Bustam Bustomo, S.KM, ketika dikonfirmasi kemarin. Dijelaskanya, 2 puskesmas tersebut telah terakreditasi sejak 2016 lalu. Setiap Puskesmas memang akan dilakukan survei berkala setiap tiga tahun sekali. \"Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan nomor 46 tahun 2015 tentang Akreditasi Puskesmas, Klinik Pratama, Tempat Praktik Mandiri Dokter dan Dokter Gigi,\" terangnya. Tujuan akreditasi ataupun survei ulang ini, tidak lain untuk menjamin perbaian mutu, peningkatan kinerja dan penerapan manajemen risiko dilaksanakan secara berkesinambungan oleh puskesmas. Ditambahkannya, ada beberapa hal penting yang harus diperhatikan oleh pihak-pihak terkait khusunya puskesmas yang bersangkutan terkait Re Akreditasi ini. Diantaranya, telah menindaklanjuti rekomendasi tim surveyor pada survei akreditasi sebelumnya. Semua dokumen regulasi yang disusun telah memenuhi persyaratan tata naskah yang berlaku, dan tim surveior akan fokus pada impelementasi satu tahun terakhir. \"Tapi tidak menutup kemungkinan surveior akan mengembangkan ke tahun-tahun sebelumnya,\" katanya. Dinkes sendiri, lanjutnya, saat ini terus melakukan pendampingan terhadap puskesmas yang akan di survei ulang dan juga terus melakukan pendampingan pada empat puskesmas yang akan di akreditasi pada tahun ini. \"Jangan sampai puskesmas yang sudah terakreditasi kehilangan predikat akreditasinya. Dan puskesmas yang belum terakreditas kita akan upayakan mendapat sertifikat terakreditasi. Kita terus melakukan pendampingan. Bukan hanya untuk status akreditasinya, lebih dari itu, agar tujuan akreditasi tersebut tercapai,\" ujarnya. (rel)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: