Wabup Minta Desa Bersinergi dengan Perusahaan

Wabup Minta Desa Bersinergi dengan Perusahaan

HULU PALIK RU - Wakil Bupati (Wabup) Bengkulu Utara (BU), Ari Septia Adinata, SE mengatakan, desa memiliki wewenang untuk memanfaatkan Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa. Hal ini disampaikan pada saat pelaksanaan Musrenbangcam Hulu Palik, belum lama ini. Ia menerangkan dalam proses pembangunan, perusahaan yang beroperasi di wilayah Bengkulu Utara memiliki kewajiban mengeluarkan dana CSR untuk mendukung dan membantu pembangunan di wilayah desa penyangga. \"CSR wajib dilaksanakan oleh perusahaan, karena sudah ada undang-undang yang mengatur tentang CSR dan merupakan kewajiban bagi perusahaan yang harus dilaksanakan,\" ujarnya. Wabup berharap, dengan adanya sinergitas yang baik antara perusahaan dan desa ke depan dapat melahirkan inovasi baru, agar CSR tersalurkan dengan tepat. \"Bentuk CSR jangan hanya stagnan dengan program-program yang sifatnya hanya seremonial saja, harus ada inovasi baru dan tepat sasaran langsung dan menyentuh ke masyarakat,\" pintanya. Ia menjelaskan, pemerintahan desa dan perusahaan harus bersinergi dalam penggunaan CSR. Pemerintah desa maupun masyarakat harus mempunyai konsep program yang baik dan jelas untuk mengajukan bantuan CSR, sehingga kedepan program pembangunan antara Kabupaten Bengkulu Utara dapat seiring sejalan. (sfa)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: