2.000 Ha Lahan HGU PT BRS akan Dikembalikan ke Negara

2.000 Ha Lahan HGU PT BRS akan Dikembalikan ke Negara

AIR NAPAL RU - Seiring dengan proses perpanjangan izin pengelolaan lahan HGU PT Bimas Raya Sawitindo (BRS). Mengakibatkan beberapa luasan lahan bakal dikeluarkan dari izin pengelolaan HGU perpanjangan oleh manajemen PT BRS, lantaran statusnya telah dikuasai warga. Hal itu, kini menjadi perhatian serius oleh masyarakat dan tak sedikit bagi sejumlah warga yang telah lebih dulu menguasai lahan HGU ini berbondong-bondong melakukan kepengurusan legalitas tanahnya dengan meminta surat rekomendasi kepada PT. BRS. Camat Air Napal, Supandi, SH melalui Sekcam Ramdani Halian, SH tidak menampik hal itu, berdasarkan koordinasi yang dijalin dengan pihak PT BRS, rencananya perpanjangan HGU akan dilakukan pada kurang lebih 750 Hektar dari jumlah luasan izin HGU sebelumnya di angka 3000 Hektar. \"Iya ini artinya ada lebih 2.000 hektar lahan yang sebelumnya masuk dalam HGU PT BRS akan dikeluarkan dalam izin perpanjangan HGU PT BRS. Namun angka HGU perpanjangan itu juga belum bisa dipastikan lantaran proses perpanjangan izin PT BRS juga belum tuntas,\" ujarnya. Namun demikian, Sekcam mengatakan tidak bisa serta merta lahan yang bakal keluar dari izin perpanjangan HGU PT BRS bisa dikelola secara sembarangan oleh masyarakat, meski selama ini sudah dikelola dan dikuasai masyarakat. \"Lahan tersebut semuanya akan kembali ke negara. Apakah nanti bakal dijadikan lahan plasma atau yang lain kita juga belum bisa pastikan sebelum perpanjangan izin HGU PT BRS rampung,\" tandasnya. (sfa)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: