Pasar Rakyat Rp 5,6 M Disorot DPRD Lebong

Pasar Rakyat Rp 5,6 M Disorot DPRD Lebong

TUBEI RU - Meski sudah diberikan perpanjangan waktu pengerjaan, ternyata hingga hari terakhir Januari 2018 proses pembangunan pasar rakyat di Terminal Muara Aman belum juga tuntas dikerjakan oleh PT. Serumpun Makmur Anugrah Sentosa selaku pihak rekanan. Bahkan, lambannya proses penyelesaian pembangunan pasar rakyat inipun rencananya bakal dicek langsung oleh Komisi III DPRD Lebong. \"Sejauh ini kita belum tahu apa kendalanya mengapa sampai pembangunan pasar rakyat ini belum juga tuntas dilaksanakan. Bahkan, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM juga belum berkoordinasi kepada mengenai hal tersebut,\" ujar Ketua Komisi III DPRD Lebong, Muslim, S.Pd kemarin. Meski saat ini dari informasi yang didapat pihaknya jika rekanan diberikan sanksi denda atas konsekuensi perpanjangan waktu pengerjaan tersebut, namun lambannya proses penyelesaian ini dinilai pihaknya sangat merugikan masyarakat dan pegadang yang berada di kawasan terminal. Terlebih, pembangunan pasar rakyat ini juga menutup akses jalan masuk terminal Muara Aman sehingga mematikan usaha pedagang yang berada di kawasan tersebut. \"Semakin lamban penyelesaian pembangunan ini, maka semakin banyak kerugian yang dialami oleh warga kita yang berdagang disana. Kita lihat sendiri akses masuk terminal saja ditutup akibat pembangunan ini,\" katanya. Tidak hanya itu saja, dalam waktu dekat ini pihaknya bakal segera memanggil Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Lebong terkait dengan belum juga tuntasnya pembangunan pasar rakyat tersebut. \"Ya rencananya dalam waktu ini kita akan panggil dinas terkait termasuk juga pihak rekanannya. Kita ingin mengetahui mengapa proses penyelesaiannya tidak sesuai dengan kontrak, apa saja yang menjadi kendalanya,\" tegasnya. Pihaknya pun mendesak agar dinas terkait segera mengevaluasi kinerja rekanan mereka tersebut. Lambannya proses penyelesaian pembangunan yang tidak sesuai dengan kontrak ini jelas merugikan Kabupaten Lebong. \"Harusnya sesuai kontrak kan pembangunan ini harus selesai pada 30 Desember 2017 lalu. Sudah berapa banyak kerugian yang kita alami karena lambannya penyelesaian ini. Dan rekanan pun harus di evaluasi, bila perlu di black list berikut dengan direktur perusahaannya,\" pungkasnya. (eak)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: