2 PNS Lebong Dipecat, Baperjakat Gelar Rapat
TUBEI RU - 3 orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di jajaran Pemkab Lebong yang dipastikan dipecat dari statusnya sebagai PNS dalam waktu dekat ini bakal segera menerima SK Pemecatan. Bahkan, dalam waktu dekat ini Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) Kabupaten Lebong bakal segera menggelar rapat teknis pemberian SK pemecatan tersebut. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lebong, H. Guntur, S.Sos kemarin mengaku jika surat pemecatan terhadap 3 orang PNS dijajaran Pemkab Lebong yang diantaranya adalah Mahmud El-Ghazny, SP (PNS di Dinas Pertanian dan Perikanan), Sukirno, S.Pd (PNS di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan) serta dr. Andrian (PNS Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana) sudah turun dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Pusat. \"Suratnya sudah turun, sekarang hanya tinggal mekanisme pembagian SK kepada 2 orang PNS dan 1 dokter tersebut,\" katanya. Ditanyai kapan pembagian SK pemecatan ini akan dilakukan, Guntur mengatakan pembagian SK ini akan dilakukan dalam waktu dekat ini. Hanya saja, sebelum dibagikan dirinya berharap Sekda Lebong, H. Mirwan Effendi, SE, M.Si selaku Ketua Tim Baperjakat Kabupaten Lebong dapat memfasilitasi rapat mengenai teknis pembagian SK itu. \"Kita rencanakan pembagian SK ini nanti dilakukan di ruang rapat Bupati. Tapi kita tunggu hingga selesai rapat Baperjakat yang difasilitasi oleh pak Sekda,\" ujarnya. Sementara itu, dr. Andrian dipecat dari statusnya sebagai PNS karena melakukan pelanggaran disiplin tidak masuk kerja dalam kurun waktu lebih dari 1 tahun. Bahkan, surat pemecatan dr. Andrian inipun sudah turun dari BKN sejak Oktober 2017 lalu. Sedangkan, Mahmoud El-Ghazny, SP dipecat lantaran berdasarkan putusan pengadilan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana Pemilukada Gubernur dan Bupati Kabupaten Lebong Tahun Anggaran 2010. Dana Pemilukada Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati Lebong pada tahun 2010 dianggarkan sebesar Rp 8 miliar ditambah hibah dari KPU Provinsi Bengkulu sebesar Rp 1,3 miliar. Diduga, dalam pelaksanaannya terdapat penyimpangan dan dari hasil audit BPKP Bengkulu jumlah kerugian negara dalam kasus ini mencapai sebesar Rp 1,9 miliar. Mahmud divonis majelis hakim 3 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan penjara, membayar uang pengganti sebesar Rp 98,5 juta yang harus dibayar dalam waktu satu bulan setelah berkekuatan hukum tetap subsidair 1 tahun penjara. Dalam kasus ini, tidak hanya Mahmoud saja yang divonis oleh majelis hakim, namun Bendahara KPU saat itu, Dina Yantina, juga divonis bersalah oleh majelis hakim dan dijatuhi hukuman penjara 4 tahun, denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan penjara dan membayar Rp 285,9 juta yang harus dibayar dalam waktu satu bulan setelah berkekuatan hukum tetap, subsidair 1 tahun 6 bulan penjara. Kemudian, Sukirno, S.Pd mantan Sekretaris Dinas Diknaspora Lebong, terpidana kasus korupsi pengadaan buku DAK tahun 2010 dijatuhi hukuman oleh Mahkamah Agung sesuai putusan nomor MA Nomor 1051 K/Pid.Sus/2015 tertanggal 15 Juni 2015 bahwa terdakwa Sukirno yang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara. Mahkamah Agung mengadili sendiri menjatuhkan pidana terhadap Sukirno dengan pidana 4 tahun penjara selama (empat) tahun dan pidana denda sebesar Rp 200.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. Dalam proyek tersebut disinyalir menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 325 juta, yang diperoleh dari hasil perhitungan yang dilakukan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bengkulu. (eak)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: