Ssst! Ada Dokter Tak Masuk Kerja 3 Tahun

Ssst! Ada Dokter Tak Masuk Kerja 3 Tahun

TUBEI RU - Meski disebutkan jika kedisiplinan Aparatur Sipil Negara (ASN) di jajaran Pemkab Lebong telah cukup membaik, ternyata didapati satu orang dokter di RSUD Lebong yang sudah tidak masuk kerja selama 3 tahun. Hal ini disampaikan Inspektur Inspektorat Lebong, Hj. Tina Herlina, SP, MM, didampingi Sekretaris, Andi Febriansyah, SE. \"Masalah kedisiplinan ASN ini sesuai dengan PP 53 tahun 2010, proses pengawasan dan penindakannya dilakukan oleh atasan langsung atau kepala OPD dimana ASN itu bertugas. Jadi tidak serta merta ASN yang melanggar kedisiplinan itu langsung disampaikan ke Inspektorat,\" ujarnya. Kendati demikian, dirinya mengakui telah menerima laporan adanya oknum dokter di RSUD Lebong yang sudah tidak masuk kerja selama 3 tahun. Namun, sesuai dengan PP 53 tahun 2010 yang paling berhak untuk pemeriksaan atas pelanggaran yang dilakukan oleh ASN yang pertama kali adalah atasan langsung dari ASN tersebut. \"Selanjutnya, apabila kewenangan penjatuhan hukuman disiplin berada di pejabat yang lebih tinggi, maka atasan langsung dapat melaporkan secara hirarki kepada pejabat yang lebih tinggi dengan disertai Berita Acara Pemeriksaan (BAP),\" ujarnya. Meski mengakui jika masih banyak pelanggaran disiplin ringan yang dilakukan oleh ASN dijajaran Pemkab Lebong, namun kasus-kasus tersebut tidak sampai dilaporkan kepada pihaknya. Artinya, kasus pelanggaran disiplin ringan ini sudah tuntas diselesaikan oleh atasan langsung masing-masing sesuai dengan kewenangan yang berlaku. \"Tingkatannya memang seperti itu di dalam aturan, kewenangan pengawasan dan menjatuhkan sanksi ini pertama berada di tingkat atasan langsung. Tetapi jika sanksi sudah dijatuhkan, namun tidak diindahkan baru kemudian bisa dilimpahkan ke atasan yang lebih tinggi,\" tegasnya. Pihaknya pun menghimbau kepada seluruh kepala OPD yang ada di jajaran Pemkab Lebong agar benar-benar melakukan pengawasan terhadap ASN yang ada di OPD masing-masing. Sehingga, pelaksanaan kedisiplinan pegawai ini dapat meningkat dari tahun-tahun sebelumnya. \"Dibutuhkan adanya keseriusan kepala OPD dalam melakukan pengawasan terhadap jajarannya. Sehingga, pelanggaran disiplin ASN ini dapat diminimalisir sedini mungkin,\" harapnya. (eak)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: