Kawal Perpu Ormas, Hak Masyarakat Jangan Dibatasi

Kawal Perpu Ormas, Hak Masyarakat Jangan Dibatasi

BENGKULU RU - Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perpu) No 02 tahun 2017 tentang organisasi masyarakat (Ormas) yang dikeluarkan pemerintah pusat harus dikawal penerapannya. Meskipun demikian keberadaan Perpu tersebut jangan sampai membatasi ruang gerak, yang berujung pada terampasnya hak-hak masyarakat. Ketua MUI Provinsi Bengkulu, Dr. Rohimin mengatakan, pada prinsipnya Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendukung kebijakan Pemerintah pusat mengeluarkan Perpu tersebut. \"Karena Perpu itu merupakan sebuah proses dan dinamika yang mengatur hubungan antara umat beragama dengan pemerintah, yang tidak lepas dari kehidupan berbangsa dan bernegara,\" ungkap Rohimin. Selain itu, lanjutnya, MUI juga akan memahami Perpu itu secara baik. Maka dari itu pengawalan terhadap penerapan Perpu pasti dilakukan. \"Pasti kita awasilah penerapannya ditengah-tengah masyarakat. Supaya Perpu itu jangan menjadi alat bagi pemerintah untuk melakukan tindakan sewenang-wenang dalam melihat keberadaan Ormas,\" kata Rohimin yang diwawancarai usai Dialog Kebangsaan di LPP RRI Bengkulu, Jum\'at (4/8) kemarin. Menurutnya, Perpu itu memang perlu ada pengkajiannya pada saat diterapkan, sehingga keberadaan Perpu tidak bertentangan terutama dari aspek keagamaan dan kehidupan berbangsa serta bernegara. \"Yang jelas kita ikut melakukan pendampingan dan memberikan pemahaman, termasuk mensosialisasikan Perpu melalui pendekatan agama dan nasehat,\" ujarnya. Sementara itu, Praktisi Hukum Universitas Bengkulu, Dr. Amancik mengatakan, keberadaan Perpu jangan sampai membatasi dan menghilangkan hak-hak masyarakat, terutama dalam bidang organisasi. \"Masyarakat pun agar tidak takut beraktifitas di, selagi tidak bertentangan dengan Perpu tersebut. Karena aturan memang harus ditegakan,\" tegasnya. Ditambahkan Direktur Intelkam Polda Bengkulu, Kombes Pol. Solihin. Selaku penegak hukum fungsi pihaknya bukan membubarkan keberadaan Ormas dilarang pemerintah. \"Melainkan hanya mengawasi saja, karena jika Ormas itu sudah dilarang pemerintah maka bubar dengan sendirinya. Kewenagan kita itu jika Perpu tidak berjalan, baru kita bertindak,\" singkat Solihin. (tux)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: