Dinas Perkim Pastikan Tidak Ada Pembebasan Lahan Bulog

Dinas Perkim Pastikan Tidak Ada Pembebasan Lahan Bulog

Kepala Dinas Perkim Mukomuko, Suryanto, M.Si-Radar Utara/ Wahyudi -

MUKOMUKO, RADARUTARA.ID — Harapan pembangunan gedung Bulog di Kabupaten Mukomuko kembali menghadapi persoalan serius. Hingga memasuki APBD Perubahan 2026, Pemerintah Kabupaten Mukomuko melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) memastikan tidak menyediakan anggaran untuk pembebasan lahan gedung Bulog.

Kepastian tersebut sekaligus menutup peluang penggunaan anggaran Dinas Perkim untuk pengadaan lahan pembangunan gedung Bulog pada tahun anggaran 2026. Dengan demikian, rencana pembangunan gedung yang selama ini digaungkan belum memiliki dukungan anggaran untuk menyelesaikan persoalan lahan.

Kepala Dinas Perkim Kabupaten Mukomuko, Suryanto, S.Pd., M.Si., mengatakan, sebelumnya memang pernah tersedia anggaran di lingkungan Dinas Perkim yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah. Anggaran tersebut sempat dikaitkan dengan kemungkinan kebutuhan pembebasan lahan.

Namun dalam perjalanan penganggaran, tidak ada kegiatan pembebasan lahan gedung Bulog yang kemudian ditetapkan untuk dilaksanakan oleh Dinas Perkim.

“Untuk pembebasan lahan gedung Bulog, sampai APBD Perubahan ini tidak ada alokasinya di Dinas Perkim,” tegas Suryanto.

BACA JUGA:Mukomuko Optimis Dapat Suntikan Dana Pusat untuk Gudang Bulog

Menurutnya, anggaran yang tidak memiliki kepastian kegiatan tidak mungkin dipaksakan untuk digunakan. Karena itu, anggaran tersebut dikembalikan ke kas daerah.

Langkah tersebut dilakukan agar tidak terjadi penumpukan anggaran yang pada akhirnya tidak dapat direalisasikan. Terlebih, setiap anggaran yang tercantum dalam APBD harus memiliki kegiatan dan dasar pelaksanaan yang jelas.

“Kalau memang tidak ada kegiatannya, lebih baik dikembalikan ke kas daerah. Tidak mungkin anggaran dipertahankan sementara kegiatan pembebasan lahannya tidak ada,” jelasnya.

Sementara itu, terkait lokasi pembangunan gedung Bulog, sebelumnya sejumlah alternatif lokasi disebut telah disampaikan kepada pemerintah daerah. Di antaranya berada di Desa Arah Tiga, Kecamatan Lubuk Pinang, serta wilayah Suka Pindah.

Namun, keberadaan alternatif lokasi tersebut belum diikuti dengan penganggaran pembebasan lahan melalui Dinas Perkim.

BACA JUGA:Gedung Bulog Mukomuko Terganjal Lahan, Pembebasan Diusulkan di APBD-P 2026

Kondisi tersebut membuat rencana pembangunan gedung Bulog di Mukomuko masih terbentur persoalan mendasar. Sebab, sebelum pembangunan fisik dilakukan, status dan ketersediaan lahan harus lebih dahulu dipastikan.

Tanpa dukungan anggaran pembebasan lahan, pembangunan gedung Bulog belum dapat bergerak ke tahap berikutnya. Pemerintah daerah masih harus menentukan langkah dan skema pengadaan lahan apabila pembangunan tersebut benar-benar akan direalisasikan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: