Banyak Usulan Bedah Rumah Tahap II di Mukomuko Berguguran

Banyak Usulan Bedah Rumah Tahap II di Mukomuko Berguguran

Kepala dinas Perkim Mukomuko, Suryanto, MSi-Radar Utara/ Wahyudi -

MUKOMUKO, RADARUTARA.ID — Proses verifikasi program bedah rumah tahun 2026 di Kabupaten Mukomuko menemukan banyak ketidaksesuaian di lapangan. Tim gabungan dari pemerintah pusat dan daerah mencoret sejumlah usulan karena kondisi rumah yang diajukan dinilai masih layak huni, bahkan sebagian sudah permanen.

Temuan ini menjadi sorotan serius. Sejumlah warga diketahui mengajukan program bukan untuk perbaikan rumah utama, melainkan hanya untuk membangun bagian tambahan seperti dapur. Praktik tersebut langsung ditolak karena tidak sesuai dengan kriteria penerima bantuan rumah tidak layak huni.

Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Mukomuko, Suryanto, MSI, menegaskan bahwa program bedah rumah diperuntukkan bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan, bukan untuk peningkatan fasilitas rumah yang sudah layak.

“Banyak yang tidak lolos karena saat dicek, rumahnya masih bagus, bahkan sudah permanen. Ada juga yang hanya ingin bangun dapur, ini jelas tidak sesuai dengan tujuan program,” tegasnya.

BACA JUGA:300 Warga Miskin di Lima Kecamatan Dapat Program Bedah Rumah Tahap II

Menindaklanjuti temuan tersebut, tim langsung berkoordinasi dengan pemerintah desa agar melakukan penggantian calon penerima. Langkah ini diambil untuk memastikan bantuan tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.

Di sisi lain, jumlah bantuan bedah rumah tahun 2026 mengalami peningkatan signifikan. Jika sebelumnya hanya 200 unit, pemerintah pusat kembali menambah sebanyak 300 unit, sehingga total mencapai 500 rumah yang akan mendapatkan bantuan.

"Khusus tambahan 300 unit, saat ini masih dalam tahap verifikasi dan validasi. Data penerima akan diseleksi ketat sebelum diajukan ke pemerintah pusat untuk proses pencairan anggaran," katanya. 

Setiap unit rumah yang lolos verifikasi akan mendapatkan bantuan sebesar Rp20.000.000. Dana tersebut difokuskan untuk memperbaiki kondisi rumah yang benar-benar tidak layak huni agar memenuhi standar dasar tempat tinggal yang aman dan sehat.

Untuk tahap tambahan 300 unit, program ini difokuskan di lima kecamatan, yakni Kecamatan V Koto, XIV Koto, Air Dikit, Penarik, dan Teramang Jaya. Pemerintah daerah menargetkan seluruh proses verifikasi rampung tepat waktu agar usulan bisa segera diproses di tingkat pusat.

BACA JUGA:RTLH Masih Tingg, Perkim Mukomuko Kejar 1.000 Bedah Rumah di 2027

Suryanto menegaskan bahwa pengawasan akan diperketat guna mencegah penyimpangan. Pemerintah desa juga diminta lebih selektif dalam mengusulkan calon penerima agar tidak kembali terjadi temuan serupa.

“Program ini untuk masyarakat miskin dengan rumah tidak layak huni. Jadi harus tepat sasaran. Kalau tidak sesuai, pasti kita coret dan diganti,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: