BACA JUGA:Konsolidasi Internal, Kajati Anton Delianto Minta Penanganan Korupsi Pedomani SOP
Dalam perkara ini, sebelumnya penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu telah melakukan serangkaian pemeriksaan, yang juga diikuti penggeledahan pada beberapa lokasi.
Diantaranya penggeledahan di Disparpora, Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Kepahiang, dan beberapa kediaman pribadi. Pada proses penyidikan, penyidik menemukan dugaan manipulasi kegiatan dan pekerjaan.
Seperti Perjalanan Dinas, Belanja Alat Tulis Kantor (ATK)/ Bahan Cetak, Belanja makan minum, Belanja Alat Listrik dan tujuh paket pekerjaan konstruksi TA 2023 senilai Rp6,2 miliar.