Lebih lanjut Egi mengemukakan, selain itu bagi pihak yang terbukti menyebabkan kerusakan, harus dimintai pertanggungjawaban atas pemulihan kawasan, bukan sekadar dikenai tindakan administratif.
"Pemulihan harus diarahkan untuk mengembalikan fungsi ekologis habitat, menjaga konektivitas kawasan dan memastikan ruang jelajah Gajah Sumatera tetap tersedia," demikian Egi.