Kawasan BAS Masih Terancam Dugaan Praktik Ilegal Logging

Kawasan BAS Masih Terancam Dugaan Praktik Ilegal Logging

Temuan dugaan praktik ilegal logging dalam kawasan BAS-Radar Utara / Doni Aftarizal-

BENGKULU, RADARUTARA.ID - Keberlanjutan kawasan Bentang Alam Seblat (BAS) yang merupakan habitat terakhir Gajah Sumatera (Elephas maximus sumatranus), masih terancam dugaan praktik ilegal logging.

Ini tak lepas dari temuan lapangan tim patroli Lingkar Inisiatif terhadap kawasan BAS tersebut, yang dilakukan dalam kurun beberapa bulan terakhir.

Ketua Lingkar Inisiatif Indonesia, Iswadi mengatakan, dalam patroli yang dilakukan tim Lingkar Inisiastif, setidaknya menemukan lima titik aktivitas dugaan pembalakan liar.

"Dugaan itu masih terjadi dalam kawasan BAS yang dibuktikan dengan adanya temuan bekas tebangan, sisa potongan, serta kayu olahan," ungkap pria yang akrab disapa Kadik ini.

BACA JUGA:Staf Ahli Kemenhut RI Turun, Habitat Gajah di BAS Dalam Pusaran Usulan Skema PS

Fakta ini, lanjut Kadik, secara langsung membuktikan jika kawasan BAS yang merupakan habitat terakhir Gajah Sumatera di Bengkulu, masih terancam dugaan praktik ilegal logging.

"Kalau tidak sikap tegas dari pihak terkait, praktik ini masih dikhawatirkan masih bakal terus berlanjut hingga mengancam keberlanjutan habitat Gajah Sumatera," kata Kadik.

Tak hanya itu, sambung Kadik, ini juga menujukkan jika situasi di lapangan usai Operasi Merah Putih yang digagas pemerintah, sama sekali belum ada perubahan yang lebih baik terhadap kawasan BAS. 

"Bagaimana tidak, aktivitas perambahan faktanya masih saja terjadi," sesal Kadik.

Apalagi, Kadik menambahkan, temuan dalam patroli yang dilakukan, bukan hanya dugaan praktik ilegal logging itu saja, tetapi juga masih adanya aktivitas masyarakat yang mengancam fungsi hutan dan berpotensi merusak kantong habitat gajah.

BACA JUGA:Pantau Pegerakan Gajah Sumatera, BKSDA Bengkulu-Lampung Pasang GPS Collar

"Berdasarkan temuan kita, terdapat 37 titik perambahan hutan dengan estimasi luasan mencapai lebih dari 200 hektar (Ha)," tambah Kadik.

Kemudian juga ada Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di kawasan Hutan Produksi Air Teramang, yang merupakan atau termasuk dalam kawasan BAS. 

"Selain itu ada 18 pondok peladang baru di lokasi yang sudah ditertibkan. Mereka tersebar di Hutan Produksi Air Teramang, HPT Air Ipuh I, HP Air Rami dan HPT Lebong Kandis. Jadi, situasinya seperti mati satu tumbuh seribu," beber Kadik.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: