Pasca Operasi, Kawasan BAS Masih Terancam Deforestasi

Rabu 02-09-2026,07:00 WIB
Reporter : Doni Aftarizal
Editor : Ependi Harian

BENGKULU, RADARUTARA.ID - Pasca operasi penyelamatan dan penertiban, kawasan Bentang Alam Seblat (BAS) yang berada di wilayah Kabupaten Bengkulu Utara dan Mukomuko masih terancam deforestasi.

Berdasarkan temuan Genesis Bengkulu, setidaknya terdapat 19 lokasi terindikasi deforestasi dengan luasan mencapai 77,40 hektar (Ha).

Direktur Yayasan Genesis Bengkulu, Egi Ade Saputra mengatakan, fakta tersebut membuktikan jika persoalan di kawasan BAS belum sepenuhnya selesai, walaupun sebelumnya sudah ada upaya penertiban untuk mengamankan habitat Gajah Sumatera.

"Dari pemantauan terbaru kami, ditemukan 19 lokasi indikasi deforestasi dengan total luasan sekitar 77,40 Ha," ungkap Egi. 

Menurut Egi, temuan ini menunjukkan jika tekanan terhadap tutupan hutan masih berlangsung. Sehingga patut dipertanyakan efektivitas perlindungan kawasan setelah operasi dilakukan.

BACA JUGA:Kawasan BAS Masih Terancam Dugaan Praktik Ilegal Logging

Berdasarkan analisis yang Genesis lakukan dengan membandingkan citra resolusi tinggi Google dan citra Sentinel 2 periode April 2026 dan Mei hingga Agustus 2026. Pada lokasi tersebut terlihat perubahan tutupan.

"Yakni dari kawasan berhutan menjadi area terbuka. Sejumlah temuan berada pada areal PT. Bentara Agra Timber (BAT) di HPT Air Ipuh I dan Air Ipuh II, serta PT Anugerah Pratama Inspirasi (API) di HPT Lebong Kandis," kata Egi.

Dilanjutkan Egi, salah satu bukaan pada areal PT. BAT mencapai sekitar 17,66 Ha. Sedangkan di areal PT. API ditemukan beberapa bukaan dengan luasan hingga 11,12 Ha.

"Bagi kami temuan ini harus menjadi ujian serius terkait komitmen pemerintah dalam menyelamatkan kawasan BAS. Terlebih, Presiden telah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) No 8 Tahun 2026," ujar Egi.

Inpres tersebut, sambung Egi, tentang Penyelamatan Populasi dan Habitat Gajah Sumatera dan Gajah Kalimantan, yang menegaskan jika penyelamatan gajah membutuhkan langkah sistematis, terpadu dan lintas sektor. 

BACA JUGA:Kawasan BAS Masih Terancam Dugaan Praktik Ilegal Logging

"Kementerian Kehutanan merupakan salah satu kementerian, yang secara langsung mendapat instruksi dalam kebijakan tersebut," sampai Egi.

Egi menambahkan, maka dari itu Menteri Kehutanan tidak cukup hanya melakukan operasi penertiban. Pemerintah harus memastikan kawasan yang telah diselamatkan tidak kembali mengalami pembukaan. 

"Kita mendesak agar Menteri Kehutanan untuk segera melakukan evaluasi terhadap dua PBPH, PT. BAT dan PT. API. termasuk mempertimbangkan pencabutan PBPH, apabila hasil verifikasi membuktikan adanya pelanggaran dan ketidakmampuan pemegang izin menjamin perlindungan kawasan," tambah Egi.

Kategori :