Disperindag Ajukan Lima Produk UMKM Dapatkan Sertifikat BPOM

Disperindag Ajukan Lima Produk UMKM Dapatkan Sertifikat BPOM

Kepala Disperindag Mukomuko, Safriadi, SH-Radar Utara/ Wahyudi-

MUKOMUKO, RADARUTARA.ID — Sebanyak lima produk Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Mukomuko diusulkan mendapatkan sertifikat dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Namun, dari lima usulan tersebut, tidak seluruhnya dikabarkan mendapat persetujuan.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Mukomuko, Safriadi, SH, mengatakan informasi terbaru yang diterima pihaknya menyebutkan hanya sekitar dua produk yang diakomodir untuk mendapatkan sertifikat BPOM.

Sementara tiga produk lainnya belum diketahui apakah masih dalam proses atau belum disetujui. Hingga saat ini, Disperindag juga belum mendapatkan informasi secara rinci mengenai produk UMKM mana saja yang telah disetujui maupun yang belum mendapatkan persetujuan.

"Yang kita usulkan ada lima produk UMKM untuk mendapatkan sertifikat BPOM. Informasi sementara, kabarnya hanya dua yang diakomodir. Tetapi produk mana yang disetujui dan mana yang belum, kita belum mengetahui secara pasti," ujar Safriadi.

Selain sertifikasi BPOM, Disperindag Mukomuko juga mengusulkan lima produk UMKM untuk mendapatkan sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HAKI).

BACA JUGA:Disperindag Mukomuko Fasilitasi Izin BPOM 6 Usaha Rendang Lokan

Berbeda dengan pengajuan sertifikasi BPOM, seluruh lima produk UMKM yang diusulkan untuk mendapatkan sertifikat HAKI dikabarkan telah diakomodir.

Upaya tersebut dilakukan Disperindag sebagai upaya dari pendampingan terhadap pelaku UMKM agar produk lokal tidak hanya mampu dipasarkan, tetapi juga memiliki legalitas dan perlindungan atas merek maupun hasil produknya.

"Dengan adanya sertifikasi dan perlindungan HAKI, produk UMKM daerah diharapkan memiliki posisi yang lebih kuat untuk dikembangkan dan dipasarkan secara lebih luas," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: