Gaji Manager Kopdes Rp16 Juta Perbulan, Ini Rinciannya!

Gaji Manager Kopdes Rp16 Juta Perbulan, Ini Rinciannya!

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Bengkulu Utara, Rahmat Hidayat, S.STP, M.Si-Radar Utara / Abdul Gafur-

ARGAMAKMUR, RADARUTARA.ID - Publik dihebohkan dengan kabar yang menyebut gaji manajer Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih mencapai Rp16 juta per bulan. 

Informasi yang beredar luas tersebut memicu beragam pertanyaan, terutama terkait besaran nominal yang dinilai fantastis untuk sebuah koperasi desa.

Dari informasi yang beredar, rincian gaji tersebut terdiri atas gaji pokok Rp5 juta, tunjangan jabatan Rp2 juta, insentif Rp1,5 juta, tunjangan komunikasi Rp500 ribu, uang makan Rp1 juta, uang transportasi Rp1 juta, serta tunjangan kesehatan Rp750 ribu. Setelah dipotong pajak PPH Rp600 ribu dan BPJS Rp400 ribu, total pendapatan yang disebutkan mencapai Rp16.250.000.

Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Bengkulu Utara, Rahmad Hidayat S.STP M.Si, mengklarifikasi bahwa informasi tersebut bukanlah keputusan resmi dari pemerintah pusat. 

BACA JUGA:4 Desa Terima Pickup dan Truk, Operasional Kopdes Merah Putih Mulai Diperkuat

Ia menegaskan bahwa hingga saat ini, petunjuk teknis (juknis) terkait penggajian manajer Kopdes Merah Putih belum diterbitkan.

"Secara juknisnya belum ada dari pemerintah pusat, namun informasi itu sudah dibantah langsung oleh pak Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa bahwa informasi tersebut bukan resmi. Bahwasanya besaran Rp16 juta tersebut terlalu tinggi," ujar Rahmad.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pemerintah pusat saat ini tengah membahas kebijakan penggajian yang akan disesuaikan dengan upah minimum regional (UMR) di setiap daerah. 

Hal ini sejalan dengan pernyataan Menteri Keuangan yang memastikan nominal gaji manajer Kopdes tidak akan mendekati angka Rp16 juta dan kemungkinan akan berada di kisaran Upah Minimum Provinsi (UMP).

"Menurut informasi yang kami dapat, pemerintah pusat tengah membahas tentang kebijakan tersebut sesuai UMR disetiap daerah. Kalau di Bengkulu Utara UMR nya Rp2.827.250. Mungkin kisaran gajinya segitu," jelas Kadis PMD.

BACA JUGA:Apotek dan Klinik Kopdes Harus Dikelola SDM Profesional, Anggota DPRD Minta Rekrutmen Selektif

Dengan demikian, masyarakat diimbau untuk tidak terburu-buru mempercayai informasi yang beredar sebelum ada keputusan resmi dari pemerintah. 

Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara sendiri akan terus mengikuti perkembangan kebijakan tersebut dan memastikan implementasinya sesuai dengan aturan yang berlaku.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: