“Persoalan ini sebelumnya sudah kami sampaikan kepada pihak dinas terkait, namun sampai SPPT tahun 2026 turun, SPPT yang objeknya tidak ada itu masih tetap keluar.
BACA JUGA:Perkuat PAD Kota Bengkulu, Pelindo Setor PBB Rp1,6 M
Tentunya ini menjadi beban dalam pencapaian target PBB,” jelasnya.
Suparno memastikan, Pemerintah Desa Gembung Raya akan kembali mencatat dan melaporkan seluruh SPPT PBB yang dinilai bermasalah tersebut kepada dinas teknis terkait.
Langkah itu dilakukan agar data PBB dapat segera diperbaiki dan disesuaikan dengan kondisi objek pajak yang sebenarnya di lapangan.
Dengan adanya perbaikan dan pembaruan data tersebut, Pemerintah Desa Gembung Raya berharap pada penerbitan SPPT PBB tahun mendatang, tagihan pajak terhadap objek yang sudah tidak ada tidak lagi diterbitkan.
“Kami akan kembali melaporkan SPPT yang bermasalah ini kepada dinas teknis agar bisa diperbaiki.
BACA JUGA:Pinang Raya Raih Penghargaan PBB-P2 Terbaik Kategori III Tahun 2025
Harapannya, pada penerbitan SPPT tahun depan, SPPT untuk objek yang memang tidak ada lagi tidak keluar, sehingga dapat mengurangi beban desa dalam mencapai target PBB,” pungkasnya.