SPPT PBB Tak Sesuai Objek Masih Dikeluhkan Pemdes Gembung Raya

Selasa 01-09-2026,09:00 WIB
Reporter : Sigit Haryanto
Editor : Ependi Harian

RADARUTARA.ID -Persoalan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang tidak sesuai dengan objek pajak masih menjadi keluhan Pemerintah Desa Gembung Raya, Kecamatan Napal Putih.

Kepala Desa Gembung Raya, Suparno, mengungkapkan bahwa selama ini tidak terdapat persoalan berarti yang menghambat pembayaran PBB oleh masyarakat di desanya. 

Bahkan, kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pembayaran pajak dinilai sudah cukup baik.

Namun demikian, pemerintah desa masih menghadapi persoalan terkait sejumlah SPPT PBB yang diterbitkan untuk objek pajak yang disebut sudah tidak ada. 

BACA JUGA:SPPT PBB 2026 Didistribusikan, Camat Minta Desa Tancap Gas Kejar Target

Meski objek pajaknya tidak ditemukan atau tidak ada, SPPT tersebut masih tetap dikeluarkan.

“Selama ini kesadaran masyarakat untuk membayar PBB cukup baik dan tidak ada persoalan yang berarti. 

Namun yang menjadi masalah adalah masih adanya SPPT yang keluar, sementara objek pajaknya tidak ada,” ungkap Suparno.

Menurutnya, persoalan tersebut sebelumnya telah berulang kali disampaikan kepada dinas teknis terkait. 

Pemerintah desa berharap adanya perbaikan dan penyesuaian terhadap data objek pajak agar tidak lagi membebani desa dalam upaya memenuhi target penerimaan PBB.

BACA JUGA:Muara Santan Raih Peringkat III PBB-P2, Camat: Bukti Kepatuhan Pajak Mulai Meningkat

Namun, hingga diterbitkannya SPPT PBB tahun 2026, persoalan tersebut disebut masih belum mengalami perubahan. 

SPPT PBB yang objek pajaknya tidak ada masih tetap muncul dalam daftar tagihan.

Kondisi ini dinilai menjadi persoalan tersendiri bagi Pemerintah Desa Gembung Raya. 

Pasalnya, SPPT bermasalah tersebut tetap tercatat sebagai kewajiban pembayaran dan berpotensi menjadi beban atau tunggakan desa dalam pencapaian target PBB.

Kategori :