MUKOMUKO, RADARUTARA.ID – Pemerintah mulai memperketat distribusi bahan bakar minyak (BBM) subsidi untuk sektor perikanan tangkap di Kabupaten Mukomuko.
Sebanyak 91 kapal nelayan telah diregistrasi ke Pemerintah Provinsi Bengkulu sebagai langkah awal pengendalian penyaluran BBM bersubsidi.
Registrasi ini bukan sekadar pendataan administratif. Nomor register yang telah diterbitkan akan menjadi dasar utama dalam sistem pengawasan berbasis digital.
Seluruh data kapal tersebut selanjutnya akan diinput ke dalam aplikasi barcode yang digunakan sebagai syarat pengambilan BBM subsidi jenis solar maupun pertalite.
BACA JUGA:Nelayan Mukomuko Segera Dapat Perahu dan Mesin Tempel
Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Perikanan Mukomuko, Warsiman, menegaskan bahwa kebijakan ini diterapkan untuk menutup celah penyalahgunaan barcode yang selama ini masih terjadi di lapangan.
Tanpa sistem yang terintegrasi dan terverifikasi, distribusi BBM subsidi rawan disalahgunakan oleh pihak yang tidak berhak.
“Registrasi ini untuk memastikan bahwa yang mendapatkan BBM subsidi benar-benar nelayan yang beraktivitas di Mukomuko. Nomor register akan menjadi identitas resmi kapal dalam sistem barcode,” jelasnya.
Selama ini, lemahnya pengawasan menyebabkan barcode BBM subsidi berpotensi dipindahtangankan atau digunakan oleh pihak lain di luar sektor nelayan.
Kondisi tersebut tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berdampak langsung terhadap nelayan kecil yang seharusnya menjadi prioritas penerima subsidi.
BACA JUGA:Nelayan Tak Perlu Cemas, Bantuan Mesin dan Jaring Segera Digulirkan
Dengan sistem baru ini, setiap kapal yang telah terdaftar akan memiliki identitas yang terhubung langsung dengan data di tingkat provinsi.
Proses pengambilan BBM tidak lagi bisa dilakukan secara bebas tanpa verifikasi, karena seluruh transaksi akan terekam dalam sistem.
"Langkah ini juga menjadi upaya untuk menertibkan distribusi BBM agar lebih tepat sasaran. Pemerintah ingin memastikan bahwa solar dan pertalite subsidi benar-benar digunakan untuk mendukung aktivitas melaut, bukan diselewengkan untuk kepentingan lain," katanya.
Di sisi lain, jumlah kapal yang telah diregistrasi masih terbatas. Artinya, masih ada kapal nelayan lain yang belum masuk dalam sistem.