Penetapan Calon Kades Dimulai 5 Oktober, 37 Desa Bersiap Hadapi Pilkades
Kantor DPMD Mukomuko-Radar Utara/ Wahyudi -
MUKOMUKO, RADARUTARA.ID – Tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Mukomuko semakin memasuki fase penting. Sebanyak 37 desa yang akan melaksanakan Pilkades serentak pada 22 November 2026 mendatang mulai memasuki tahapan penetapan calon kepala desa yang memenuhi persyaratan.
Kepala Bidang Pemerintahan Desa (Pemdes) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Mukomuko, Darsono, SPd, mengatakan pengumuman dan penetapan calon kepala desa yang memenuhi syarat sekaligus pengambilan nomor urut calon akan dilaksanakan pada 5-7 Oktober 2026.
Menurutnya, tahapan tersebut menjadi bagian penting sebelum seluruh calon ditetapkan sebagai peserta Pilkades. Panitia Pilkades di masing-masing desa diminta menjalankan setiap tahapan sesuai jadwal dan ketentuan yang telah ditetapkan.
“Pengumuman dan penetapan calon kepala desa yang memenuhi syarat serta pengambilan nomor urut dilaksanakan mulai 5 sampai 7 Oktober,” kata Darsono.
Setelah tahapan tersebut, panitia Pilkades tingkat desa akan menyampaikan daftar calon tetap yang telah memenuhi persyaratan kepada panitia Pilkades tingkat kabupaten. Penyampaian calon tetap tersebut dijadwalkan berlangsung pada 6-9 Oktober 2026.
BACA JUGA:Bilik dan Kotak Suara Pilkades Siap, Surat Suara Tunggu Calon Tetap
Darsono menegaskan, seluruh panitia Pilkades di 37 desa harus mengikuti tahapan secara tertib. Jangan sampai kelalaian dalam menjalankan jadwal maupun administrasi justru mengganggu tahapan Pilkades yang sudah ditetapkan.
Di sisi lain, tahapan pendataan mata pilih juga mulai berjalan. Pendataan daftar pemilih oleh panitia Pilkades desa dijadwalkan dimulai pada 3 Oktober hingga 1 November 2026.
Pendataan mata pilih menjadi salah satu tahapan krusial karena berkaitan langsung dengan hak masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara. Karena itu, panitia dituntut memastikan data pemilih benar-benar akurat dan tidak menimbulkan persoalan saat pelaksanaan pemungutan suara.
“Pendataan mata pilih dimulai 3 Oktober sampai 1 November 2026. Semua tahapan ini harus dilaksanakan sesuai jadwal,” tegas Darsono.
Dengan semakin dekatnya pelaksanaan Pilkades serentak pada 22 November, DPMD Mukomuko mengingatkan seluruh panitia di 37 desa agar tidak menganggap ringan setiap tahapan.
BACA JUGA:Bilik dan Kotak Suara Pilkades Siap, Surat Suara Tunggu Calon Tetap
"Ketepatan administrasi, validitas data pemilih serta kepatuhan terhadap jadwal menjadi kunci agar pelaksanaan Pilkades dapat berjalan tertib dan sesuai ketentuan," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
