Bolehkah PPPK Paruh Waktu Mengundurkan Diri dan Apa Resikonya?

Senin 22-09-2025,10:06 WIB
Reporter : Fauziah Rahimi
Editor : Septi Maimuna

Sehingga, pengunduran diri berpengaruh pada rekam jejak kepegawaian.

Kriteria Pelamar yang Dianggap Mengundurkan Diri dari PPPK Paruh Waktu

Pelamar yang mengundurkan diri dari PPPK Paruh Waktu mempunyai kondisi tertentu.

Selain mengundurkan diri secara sukarela, ada juga keadaan tertentu saat seseorang dianggap mundur dari status PPPK Paruh Waktu. 

Lantas apa saja kriteria pelamar yang dianggap mengundurkan diri dari PPPK Paruh Waktu? 

- Tidak hadir setelah menerima SK pengangkatan. 

- Tidak melapor atau tidak menandatangani perjanjian kerja dalam waktu yang ditentukan. 

- Menolak penempatan yang sudah ditetapkan instansi. 

Dengan demikian, meski PPPK Paruh Waktu tidak menyampaikan surat pengunduran diri, kondisi-kondisi di atas bisa membuat seseorang kehilangan status PPPK Paruh Waktu.

Kategori :