Ditekan Fiskal, Pemkab Mukomuko Tetap Lindungi PPPK Paruh Waktu
Pemkab Mukomuko pastikan akan tetap melindungi PPPK paruh waktu-Radar Utara/ Wahyudi-
MUKOMUKO, RADARUTARA.ID — Pemerintah Kabupaten Mukomuko memastikan tidak akan melakukan pengurangan maupun penghapusan tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu, meskipun daerah sedang menghadapi tekanan fiskal. Kepastian ini disampaikan langsung oleh Sekretaris Daerah Mukomuko, Drs. H. Marjohan.
Jumlah PPPK paruh waktu di Kabupaten Mukomuko saat ini mencapai 1.873 orang. Mereka diminta untuk tetap tenang dan tidak terpengaruh isu pengurangan tenaga honorer maupun PPPK yang berkembang di berbagai daerah.
"Seluruh tenaga PPPK paruh waktu tetap menjadi bagian dari sistem pelayanan publik di daerah. Tidak ada kebijakan penghapusan, apalagi pemutusan secara sepihak," tegasnya.
Menurut Sekda, langkah pengamanan ini tidak berdiri sendiri. Pemerintah daerah telah lebih dulu menyampaikan usulan dan permintaan dukungan kepada pemerintah pusat, agar pembiayaan gaji seluruh ASN di Mukomuko, termasuk PPPK, dapat ditanggung secara berkelanjutan. Upaya ini dilakukan sebagai langkah antisipasi terhadap keterbatasan fiskal daerah.
"Dengan dukungan pusat, beban keuangan daerah diharapkan tidak menjadi alasan untuk mengurangi tenaga kerja yang sudah terlanjur masuk dalam sistem pemerintahan," jelasnya.
BACA JUGA:Tekan Belanja Pegawai, Sekda Pastikan Gaji PPPK PW Aman Sampai Desember
Sekda mengungkapkan bahwa keberadaan PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu, masih sangat dibutuhkan. Mereka mengisi berbagai sektor layanan, mulai dari pendidikan, kesehatan, hingga administrasi pemerintahan.
"Pengurangan tenaga akan berdampak langsung pada kualitas pelayanan publik. Karena itu, kebijakan mempertahankan PPPK menjadi pilihan yang tidak bisa ditawar dalam kondisi saat ini," ungkapnya.
Di sisi lain, Pemkab Mukomuko juga tetap melakukan penyesuaian belanja pegawai agar tetap sesuai dengan ketentuan pemerintah pusat, termasuk menjaga proporsi belanja pegawai di kisaran yang ditetapkan secara nasional.
Namun penyesuaian tersebut tidak dilakukan dengan cara memangkas tenaga kerja. Pemerintah daerah memilih jalur koordinasi dengan pusat untuk memastikan keberlanjutan penggajian ASN tanpa mengorbankan tenaga yang sudah ada.
Sekda kembali menekankan, seluruh PPPK paruh waktu tidak perlu khawatir terhadap status mereka. Pemerintah daerah tetap berkomitmen menjaga keberlangsungan tenaga kerja yang sudah menjadi bagian dari sistem pemerintahan daerah.
BACA JUGA:Pemkab Mukomuko Tunggu Regulasi Pengangkatan PPPK PW ke Penuh Waktu
“Kami pastikan tidak ada pengurangan PPPK paruh waktu. Tetap bekerja seperti biasa dan tingkatkan kinerja,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: